Pemegang Saham Jualan Selama Periode Lock Up, Ini Kata Bersama Zatta Jaya (ZATA)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) angkat suara terkait aksi PT Lembur Sadaya Investama (LIS) yang melakukan transaksi atau penjualan saham selama periode lock up.

Direktur Keuangan Bersama Zatta Jaya, Ronny Soleh Pahlevi bilang pihak Lembur Sadaya Investama akan melakukan buyback saham yang telah dijual.

"Mereka akan berkomitmen untuk melakukan buyback saham yang sebelumnya sudah dijual dan berkomitmen penuh untuk lock up sampai dengan masa lock up selesai," ucapnya dalam paparan publik insidentil secara virtual, Senin (6/1).


Dia bilang, Bersama Zatta Jaya juga telah meminta komitmen dari para pemegang saham pengendali untuk melakukan buyback dan lock up saham sampai dengan periode penguncian itu selesai.

Baca Juga: Saham Bersama Zatta (ZATA) Disuspensi, Imbas Transaksi Sultan Subang Selama Lock Up?

Dalam catatan Kontan.co.id, Asep Sulaeman Sabanda terpantau menggelar transaksi penjualan saham ZATA di tengah masa penguncian alias lock-up period. Asep melakukan transaksi melalui PT Lembur Sadaya Investama.

Pada 12 Januari 2023, Lembur Sadaya Investama menjual 40 juta saham ZATA di harga Rp 110 per saham dengan nilai transaksi mencapai Rp 4,40 miliar. Pada 13 Januari, terjadi transaksi sebanyak 150 juta saham di harga Rp 100 dan nilai mencapai Rp 15 miliar.

Kemudian, transaksi ketiga dilakukan pada 17 Januari sebanyak 720 juta saham di harga Rp 95 per saham dengan nilai transaksi Rp 68,40 miliar. Dus, total penjualan langsung saham ZATA oleh Lembur Sadaya Investama mencapai Rp 87,8 miliar.

 
ZATA Chart by TradingView

Pada Selasa (31/1), Bursa Efek Indonesia resmi menggembok perdagangan saham ZATA. Suspensi ini diberikan dalam rangka cooling down penurunan harga saham ZATA.

Sebelumnya, BEI telah memberikan label unusual market activity (UMA) pada ZATA. Status UMA ini disematkan karena telah terjadi penurunan harga saham ZATA yang di luar kebiasaan.

Teranyar, BEI meminta emiten fesyen muslim ini untuk melakukan Public Expose Insidentil pada Senin (6/1). Paparan ini mengacu pada surat BEI nomor Peng-SPT-00006/BEI.WAS/01-2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari