Pemegang saham masih berkomitmen tambah modal inti Bank Sahabat Sampoerna



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna) mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menaikkan modal inti minimum bank menjadi Rp 3 triliun. Pemegang saham bank ini masih berkomitmen menyediakan tambahan modal inti ke depan guna memenuhi aturan regulator tersebut.

Per akhir 2019, total modal inti Bank Sampoerna tercatat sebesar Rp 1,6 triliun. Tahun lalu, pemegang saham melakukan penambahan modal sebesar Rp 265 miliar.

Baca Juga: OJK bisa paksa bank konsolidasi, Bank Yudha Bhakti siapkan rights issue tahun ini


"Pemegang saham tetap memegang komitmen untuk mendukung pertumbuhan Bank Sampoerna termasuk menyediakan tambahan modal inti yang diperlukan. Dengan dukungan itu, Bank Sampoerna akan terus melayani dan melayani dengan lebih baik UMKM di Indonesia,” kata Henky Suryaputra, CFO Bank Sampoerna dalam keterangan resminya, Kamis (2/4).

Dibandingkan dengan modal inti Bank Sampoerna lima tahun lalu yang kurang dari Rp 600 miliar, telah terjadi peningkatan lebih dari satu setengah kali lipat. Peningkatan modal inti selain berasal laba ditahan, juga berasal dari tambahan modal disetor.

Dalam lima tahun terakhir pemegang saham senantiasa menunjukkan komitmennya dengan memberikan dukungan modal untuk mendukung ekspansi Bank Sampoerna.

Menurut Henky, kebijakan BI menaikkan modal inti minimum bank jadi Rp 3 triliun merupakan langkah untuk memperkuat bank-bank di Indonesia. 

Baca Juga: Aset Bank Sampoerna tumbuh 17% sepanjang 2019

Bank ini juga mengapresiasi OJK yang memperhatikan kepentingan setiap pihak yang terlibat termasuk di dalamnya nasabah dan bank.

Dalam POJK konsolidasi bank umum yang diterbitkan baru-baru ini, modal inti bank BUKU I minimal Rp 3 triliun pada 2022. Tahun ini sudah harus dipenuhi minimal Rp 1 triliun dan tahun 2020 jadi Rp 2 triliun. Artinya, hingga tahun depan, Bank Sampoerna harus melakukan penambahan modal minimal Rp 400 miliar lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi