Pemegang Saham Pengendali Kresna Life Bertemu Pemegang Polis, Ini yang Dibahas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang saham pengendali (PSP) PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life bertemu dengan pemegang polis secara daring pada Minggu (9/7). Dalam pertemuan itu, terdapat sejumlah poin usulan yang disampaikan pempol kepada PSP.

Kuasa Hukum Pemegang Polis Kresna Life Benny Wullur menyampaikan selain Michael Steven, turut hadir juga Komisaris Independen Kresna Life Nurseto dan Zulkarnaen sebagai Direktur Operasional Kresna Life dalam pertemuan tersebut.

Dia mengatakan pertemuan tersebut membahas tentang somasi yang dilayangkannya selaku Ketua Tim 5 atas tindakan Michael Steven terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tak setuju Kresna Life dicabut izin usaha.


Baca Juga: OJK Minta Kresna Life Segera Bentuk Tim Likuidasi

Benny menerangkan pihak pemegang polis juga meminta agar Michael tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayarannya ke nasabah. Bukan semata-mata sehabis dicabut izin usaha malah lepas tangan begitu saja.

"Oleh karena itu, kami menjalin komitmen ada penyelesaian. Dia juga janji apabila blokir dibuka, akan menyelesaikan yang sakit. Kami mau melihat sendiri hasil nyatanya dahulu," ucap Benny kepada Kontan.co.id, Rabu (12/7).

Sementara itu, Benny membeberkan Michael dalam pertemuan itu akan memikirkan langkah hukum terkait keputusan cabut izin usaha. Menurutnya, hal itu juga yang diminta para pemegang polis agar Michael melakukan perlawanan kalau tidak setuju dicabut izin usaha.

"Kalau didiamkan saja, sama saja dia menerima nasib, bagaimana nasib nasabah? Langkah hukum itu memang permintaan dari nasabah juga. Kalau cuma nasabah saja yang bergerak, sama saja bohong," ungkapnya.

Meskipun demikian, Benny mengatakan Michael tak membeberkan secara detail langkah hukum seperti apa yang ingin ditempuhnya dalam pertemuan tersebut.

Poin lainnya, Benny meminta agar perwakilan nasabah yang mumpuni untuk diusulkan masuk dalam tim likuidasi.

"Jadi hal yang fair, yang penting nasabah tersebut berkompeten," katanya.

Benny menerangkan pihak AJK juga bilang akan memkirkan usulan dari pemegang polis tersebut. Dia bilang AJK pada prinsipnya ingin tetap berdamai.

Benny menegaskan apabila pihak pemegang polis tak ada yang menjadi tim likuidasi, artinya tidak ada perdamaian.

Baca Juga: Dilikuidasi, Pempol Kresna Harus Sabar

"Kami juga enggak setuju kalau pihak AJK saja, tanpa adanya pemegang polis yang terlibat dalam tim likuidasi," ujarnya.

Sebelumnya, OJK memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Herry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian korban Kresna Life secara renteng.

"Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud," ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Selasa (3/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi