JAKARTA. PT Merck Sharp Pharma Tbk (SCPI) akhirnya mendapat persetujuan untng hengkang (delisting) dari lantai bursa, pertengahan tahun 2014. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) SCPI, Kamis (23/1), juga sudah menyetujui harga penawaran tender saham SCPI. Harga penawaran tender saham SCPI sebesar Rp 100.000 per saham. Angka ini jauh lebih tinggi 177,8% dari harga perdagangan tertinggi selama 12 bulan terakhir sebelum suspensi di Rp 36.000. Untuk delisting, SCPI memang mempunyai kewajiban penawaran tender alias tender offer pada sisa saham beredar. Jumlah saham yang masih di publik 389.150 saham, atau sekitar 10,8%. Artinya SCPI harus membayar Rp 38,91 miliar untuk membeli saham itu. "Sumber dananya dari internal," ucap Chief Financial Officer SCPI, Aris Sulistyanto, Kamis (23/1). Per September 2013 lalu, kas dan setara kas SCPI per September 2013, hanya Rp 19,03 miliar.
Pasca RUPSLB ini, SCPI akan mengajukan surat penawaran tender kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Januari. SCPI menargetkan dapat pernyataan efektif OJK pada 20 Februari. Sehingga, periode penawaran tender dapat dilakukan pada 24 Februari-25 Maret dana pembayaran 4 April 2014. SCPI pun memperkirakan bisa mendapat persetujuan delisting dari BEI pada 8 Mei dan OJK pada 21 Mei 2014. SCPI sejatinya sudah mengajukan diri untuk delisting sejak awal tahun lalu. Tapi , RUPSLB yang digelar selalu tak memenuhi kuorum.