JAKARTA. Standard & Poor's (S&P) harus gigit jari setelah rencana untuk mengakuisisi PT Peringkat Efek Indonesia (Pefindo) ditolak. Raksasa agen pemeringkat asal negeri Paman Sam ini dinilai tidak akan memberikan nilai tambah bagi bisnis Pefindo di masa mendatang.Ito Warsito, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak menyebutkan secara eksplisit alasan penolakan itu. Namun, ia memastikan bahwa S&P tidak akan masuk menjadi pemegang saham Pefindo. "Masuknya S&P bisa meningkatkan daya saing, tapi ini kan urusannya dengan regulator juga," ujarnya kepada KONTAN beberapa waktu lalu.Ito tidak menjelaskan regulator mana yang ia maksud. Tapi, Ito bilang, keputusan ini juga menjadi keinginan dari manajemen Pefindo sendiri. Dalam membuat keputusan strategis seperti itu, pemegang saham, kata Ito, tidak bisa memutuskan sendiri. "Yang berhubungan dengan high regulated (agency) tidak hanya menjadi keputusan pemegang saham," tuturnya.Ketika dikonfirmasi, Ronald Tauviek Andi Kasim, Direktur Utama Pefindo menegaskan, keputusan tetap ada di pemegang saham. Manajemen Pefindo sendiri hanya bertindak seagai fasilitator.Sebenarnya, hingga saat ini, masih terjadi negosiasi antara S&P dan pemegang saham utama. "Saya tidak bisa informasikan saat ini, tapi yang pasti menyangkut hak dan kewajiban masing-masing pihak," jelas Ronald.Lalu, sebenarnya di mana letak permasalahannnya? Sumber KONTAN membisikkan, yang menjadi dasar penolakan adalah karena masuknya S&P tidak akan serta merta membuat Pefindo bisa melakukan pemeringkatan atas efek milik perusahaan asing; khususnya yang berdomisili di luar Indonesia.Tapi, di sisi lain, jika S&P menggenggam saham Pefindo, lembaga pemeringkat global ini akan turut merasakan manisnya bisnis pemeringkatan di Indonesia. "Apalagi mereka (S&P) inginnya (memiliki saham) mayoritas di Pefindo," kata sang sumber.Hal ini yang ditengarai menjadi pokok permasalahan. Sekedar mengingatkan, akhir tahun lalu, manajemen Pefindo mengumumkan, S&P tertarik masuk untuk menggenggam saham Pefindo.Ketika itu, Ronald mengungkapkan, sudah ada sejumlah pemegang saham yang bersedia melepas kepemilikannya. Jika tidak ada perubahan, pemegang saham utama Pefindo terdiri dari Dana Pensiun (DPBI) Bank Indonesia dan BEI. Masing-masing menguasai 25,5% dan 20%.Adapun, total pemegang saham Pefindo terdiri dari 92 pemegang saham dari berbagai institusi. Pada 10 Desember 2013 kemarin, Pefindo menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, Ronald mengaku, agenda RUPS bukan tentang S&P melainkan rencana pembentukan anak usaha baru.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemegang saham tolak niat S&P akuisisi Pefindo
JAKARTA. Standard & Poor's (S&P) harus gigit jari setelah rencana untuk mengakuisisi PT Peringkat Efek Indonesia (Pefindo) ditolak. Raksasa agen pemeringkat asal negeri Paman Sam ini dinilai tidak akan memberikan nilai tambah bagi bisnis Pefindo di masa mendatang.Ito Warsito, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak menyebutkan secara eksplisit alasan penolakan itu. Namun, ia memastikan bahwa S&P tidak akan masuk menjadi pemegang saham Pefindo. "Masuknya S&P bisa meningkatkan daya saing, tapi ini kan urusannya dengan regulator juga," ujarnya kepada KONTAN beberapa waktu lalu.Ito tidak menjelaskan regulator mana yang ia maksud. Tapi, Ito bilang, keputusan ini juga menjadi keinginan dari manajemen Pefindo sendiri. Dalam membuat keputusan strategis seperti itu, pemegang saham, kata Ito, tidak bisa memutuskan sendiri. "Yang berhubungan dengan high regulated (agency) tidak hanya menjadi keputusan pemegang saham," tuturnya.Ketika dikonfirmasi, Ronald Tauviek Andi Kasim, Direktur Utama Pefindo menegaskan, keputusan tetap ada di pemegang saham. Manajemen Pefindo sendiri hanya bertindak seagai fasilitator.Sebenarnya, hingga saat ini, masih terjadi negosiasi antara S&P dan pemegang saham utama. "Saya tidak bisa informasikan saat ini, tapi yang pasti menyangkut hak dan kewajiban masing-masing pihak," jelas Ronald.Lalu, sebenarnya di mana letak permasalahannnya? Sumber KONTAN membisikkan, yang menjadi dasar penolakan adalah karena masuknya S&P tidak akan serta merta membuat Pefindo bisa melakukan pemeringkatan atas efek milik perusahaan asing; khususnya yang berdomisili di luar Indonesia.Tapi, di sisi lain, jika S&P menggenggam saham Pefindo, lembaga pemeringkat global ini akan turut merasakan manisnya bisnis pemeringkatan di Indonesia. "Apalagi mereka (S&P) inginnya (memiliki saham) mayoritas di Pefindo," kata sang sumber.Hal ini yang ditengarai menjadi pokok permasalahan. Sekedar mengingatkan, akhir tahun lalu, manajemen Pefindo mengumumkan, S&P tertarik masuk untuk menggenggam saham Pefindo.Ketika itu, Ronald mengungkapkan, sudah ada sejumlah pemegang saham yang bersedia melepas kepemilikannya. Jika tidak ada perubahan, pemegang saham utama Pefindo terdiri dari Dana Pensiun (DPBI) Bank Indonesia dan BEI. Masing-masing menguasai 25,5% dan 20%.Adapun, total pemegang saham Pefindo terdiri dari 92 pemegang saham dari berbagai institusi. Pada 10 Desember 2013 kemarin, Pefindo menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, Ronald mengaku, agenda RUPS bukan tentang S&P melainkan rencana pembentukan anak usaha baru.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News