Pemegang saham tuntut DAVO ganti direksi



JAKARTA. Pemegang saham mayoritas di PT Davomas Abadi Tbk (DAVO) yaitu Caterpillar Associates Limited, Hassocks Enterprises Limited, Krigler Holdings Limited, Polar Cap Investments Limited dan Templeton Assets Limited, mendesak perubahan direksi di perusahaan produsen bubuk kakao ini. Kuasa hukum pemegang saham mayoritas di DAVO, Harjon Sinaga mengatakan bahwa pihaknya telah meminta manajemen perusahaan itu untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan tujuan untuk mengganti jajaran direksi saat ini. Catatan saja, DAVO kerap batal menggelar RUPS baik soal dikeluarkannya DAVO dari keanggotaan bursa (delisting) maupun juga pergantian direksi. Harjon mengatakan, dibatalkannya RUPS pada 24 September 2012 dan 12 Desember 2012 itu, meyakinkan anak usaha Tse Kam Bui ini, bahwa mereka harus mengganti jajaran direksi yang saat ini menjabat. "Dengan penggantian direksi, para pemegang saham mayoritas yakin bahwa kepentingan mereka akan dilayani secara lebih baik," tutur Harjon kepada wartawan pada Kamis (21/2). Selain itu Harjon menuturkan bahwa diharapkan dengan pergantian direksi, Davomas dapat melakukan penyelidikan atas proses restrukturisasi utang yang dilakukan sebelumnya. Harjon mengatakan, para pemegang saham juga berhadapan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas dapat jeli melihat kejanggalan dari restrukturisasi utang yang terjadi di Davomas.  Sebab, para pemegang saham mayoritas menilai, kejanggalan restrukturisasi utang Davomas ini dapat mempengaruhi iklim investasi di Indonesia. "Kami berharap regulator dapat memediasi secara komersial supaya kasus ini cepat selesai, karena menyangkut pemegang saham," tandas Harjon. Para pemegang saham mayoritas juga meminta digelarnya RUPS kembali pada Januari 2013 lalu. Namun hal itu kembali tidak terlaksana lantaran tidak ditanggapi oleh jajaran direksi Davomas saat ini. Karena itu, para pemegang saham mayoritas memberikan tenggat waktu kepada direksi untuk menanggapi permintaan digelarnya RUPS selama 45 hari.  Dalam aturannya, pihak pemohon harus menunggu jawaban dari pihak termohon yaitu direksi selama 45 hari sejak permohonan diajukan. "Permohonan sudah dilayangkan, namun direksi masih belum merespons permintaan kami," ungkap Harjon. Sebagai catatan, Davomas memiliki nilai investasi yang merosot sejak perusahaan gagal bayar atas obligasi atau guaranteed senior secured notes senilai US$ 238 juta pada tahun 2009. Perdagangan saham perusahaan tersebut dihentikan sementara alias suspended di Bursa Efek Indonesia dan menjalani proses restrukturisasi utang yang diawasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hingga restrukturisasi selesai pada bulan Desember 2009. Setelah mengalami dua kali restrukturisasi utang, pada tahun 2009 senilai US$ 238 juta ditukar dengan variable rate guaranteed secured bonds senilai US$ 119 juta, di tahun 2012 DAVO kembali melakukan hal tersebut. Pada laporan keuangan DAVO untuk semester pertama tahun 2012 dilaporkan utang baru yang sangat besar, yaitu sekitar Rp 2,87 miliar kepada sebuah perusahaan pemasok. Jumlah tersebut dinilai tidak wajar oleh pemegang saham mayoritas lantaran Davomas hanya melaporkan pendapatan sebesar Rp 1,32 miliar dan kerugian bersih sebesar Rp 272 miliar untuk tahun 2011, sebagaimana dilaporkan dalam laporan keuangan Davomas yang telah diaudit untuk periode sampai 31 Desember 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.