Pemegang saham utama TKIM serap rights issue



JAKARTA. Pemegang saham utama PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) akan mengeksekusi haknya pada pelaksanaan rights issue perseroan. Pemegang saham itu adalah PT Purinusa Ekapersada.Purinusa menguasai 59,6% saham TKIM. TKIM berniat menerbitkan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) sebanyak 1,33 miliar saham seharga Rp 1.000 per saham. Sehingga, dari hajatan ini, perseroan akan meraup dana segara hingga Rp 1,33 triliun.Dengan demikian, Purinusa harus menyiapkan dana sebesar Rp 796,07 miliar. Di luar Purinusa, saham TKIM dipegang oleh publik yang jumlahnya mencapai 40,39%. Jika pemegang saham publik tidak ada yang mengeksekusi haknya, maka sisa saham akan diserap oleh pembeli siaga yaitu PT Sinarmas Sekuritas. Selain saham baru, TKIM juga akan menerbitkan waran sebanyak 445,23 juta waran. Harga pelaksanaan waran juga dibanderol Rp 1.000 per waran. Setiap pemegang tiga pelaksana hasil HMETD berhak mendapat tiga unit waran. Adapun, rasio HMETD TKIM sebesar 1:1, setiap pemegang satu saham lama berhak mengeksekusi 1 HMETD. Nantinya, 1 HMETD ini bisa memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham TKIM. Aksi koroprasi ini memiliki efek dillusi 50%. Namun, jika waran dilaksanakan seluruhnya, maka efek dilusi menjadi 47,14%. TKIM akan menggunakan dana hasil rights issue ini untuk menyuntik modal anak usaha, PT Oki Pulp & Paper (OKI). Selanjutnya, dana hasil perolehan waran akan digunkan untuk pembelian bahan baku dan bahan penolong. Masa berlaku waran TKIM adalah 21 Januari 2015 hingga 7 Juli 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia