JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menetapkan penggunaan faktur pajak elektronik (e-Faktur) khusus di wilayah Jawa dan Bali, pada 1 Juli 2015. Meski telah melewati tanggal yang ditetapkan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah memegang sertifikat digital e-Faktur belum maksimal. Padahal, hanya PKP yang memiliki sertifikat digital yang bisa menerbitkan e-Faktur tersebut. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kemkeu, hingga 1 Juli lalu baru 101.243 PKP yang memegang sertifikat digital untuk menerbitkan e-Faktur. Padahal, data tahun 2014, terdapat 139.595 PKP yang aktif menerbitkan e-Faktur. Sementara itu, data terbaru Ditjen Pajak, hingga 6 Juli 2015, jumlah pemegang sertifikat digital e-Faktur baru mencapai 107.719 PKP. "Jumlah sertifikat digital bagi PKP di Pulau Jawa dan Bali yang sudah diterbitkan per 6 Juli 2015 adalah sebesar 77.17% dari jumlah PKP yang menerbitkan faktur pajak di tahun 2014," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Mekar Satria Utama kepada KONTAN, Senin (6/7).
Pemegang sertifikat digital e-Faktur belum maksima
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menetapkan penggunaan faktur pajak elektronik (e-Faktur) khusus di wilayah Jawa dan Bali, pada 1 Juli 2015. Meski telah melewati tanggal yang ditetapkan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah memegang sertifikat digital e-Faktur belum maksimal. Padahal, hanya PKP yang memiliki sertifikat digital yang bisa menerbitkan e-Faktur tersebut. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kemkeu, hingga 1 Juli lalu baru 101.243 PKP yang memegang sertifikat digital untuk menerbitkan e-Faktur. Padahal, data tahun 2014, terdapat 139.595 PKP yang aktif menerbitkan e-Faktur. Sementara itu, data terbaru Ditjen Pajak, hingga 6 Juli 2015, jumlah pemegang sertifikat digital e-Faktur baru mencapai 107.719 PKP. "Jumlah sertifikat digital bagi PKP di Pulau Jawa dan Bali yang sudah diterbitkan per 6 Juli 2015 adalah sebesar 77.17% dari jumlah PKP yang menerbitkan faktur pajak di tahun 2014," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Mekar Satria Utama kepada KONTAN, Senin (6/7).