KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) memberikan penjelasan terhadap pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait hasil rapat umum pemegang sukuk (RUPSU) atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020. WIKA menyampaikan, pemegang sukuk dalam RUPSU menolak usulan perpanjangan jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A dengan opsi pelunasan dipercepat. Pemegang sukuk juga menolak usulan pengesampingan kewajiban keuangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian perwaliamanatan untuk periode laporan keuangan konsolidasian tahunan per 31 Desember 2023. Alhasil, WIKA harus mampu membayarkan kewajiban sukuk secara tepat waktu pada 18 Desember 2023.
Pemegang Sukuk Menolak Perpanjangan Jatuh Tempo, Ini Penjelasan Wijaya Karya (WIKA)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) memberikan penjelasan terhadap pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait hasil rapat umum pemegang sukuk (RUPSU) atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020. WIKA menyampaikan, pemegang sukuk dalam RUPSU menolak usulan perpanjangan jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A dengan opsi pelunasan dipercepat. Pemegang sukuk juga menolak usulan pengesampingan kewajiban keuangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian perwaliamanatan untuk periode laporan keuangan konsolidasian tahunan per 31 Desember 2023. Alhasil, WIKA harus mampu membayarkan kewajiban sukuk secara tepat waktu pada 18 Desember 2023.