JAKARTA. Kabar baik buat penggiat perangkat lunak (software) komputer dengan sistem operasi terbuka (open source). Permintaan mereka agar pemerintah mewajibkan penggunaan open source di dalam negeri sejak beberapa tahun terakhir, akhirnya bakal kesampaian. Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) merespons dengan bakal mewajibkan penggunaan open source. Sebagai buktinya, Depkominfo akan mewajibkan penggunaan open source pada para pemenang lelang tender penyediaan layanan internet di tingkat kecamatan. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menkominfo Nomor 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan atau yang lebih dikenal dengan USO internet kecamatan. Salah satu ketentuan dalam aturan yang diteken Menkominfo Tifatul Sembiring pada 23 November 2009 itu menyatakan, penyedia Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) alias pusat sarana dan prasarana penyediaan jasa akses internet di ibu kota kecamatan yang dibiayai dana kontribusi USO harus mengutamakan penggunaan software berbasis open source. "Untuk lebih meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, pemerintah juga mewajibkan penyedia PLIK untuk menggunakan belanja modal sekurang-kurangnya 35% untuk pembelanjaan produksi dalam negeri," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto, Kamis (3/12). Menurut Gatot, ketentuan lebih lanjut mengenai PLIK akan diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Balai Telekomunikasi dan lnformatika Pedesaan (BTIP) Direktorat Jenderal Postel Depkominfo. Akhir Oktober lalu, BTIP sudah melakukan evaluasi pra kualifikasi tender USO internet kecamatan. Hasilnya, sebanyak enam dari 25 perusahaan yang dievaluasi dinyatakan tidak lulus prakualifikasi. Mereka yang tidak lolos adalah PT Cyber Network Indonesia (Mitra) (mengajukan penawaran untuk empat paket pekerjaan), PT Inet Global Indo (satu paket), PT Nettocyber Indonesia (satu paket), PT Sejahtera Globalindo (dua paket), PT Total Info Kharisma (tiga paket), serta PT Core Mediatech (lima paket). Sementara 19 perusahaan yang dinyatakan lolos antara lain PT Telkom, Indonesia Comnet Plus, PT Aplikanusa Lintas Arta, PT Pos Indonesia, PT Rahajasa Media Internet, PT Telkomsel, PT Netwave Multimedia (Mitra), yang mengajukan penawaran untuk mengerjakan sebelas paket.
Pemenang Tender Layanan Internet Kecamatan Wajib Pakai Open Source
JAKARTA. Kabar baik buat penggiat perangkat lunak (software) komputer dengan sistem operasi terbuka (open source). Permintaan mereka agar pemerintah mewajibkan penggunaan open source di dalam negeri sejak beberapa tahun terakhir, akhirnya bakal kesampaian. Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) merespons dengan bakal mewajibkan penggunaan open source. Sebagai buktinya, Depkominfo akan mewajibkan penggunaan open source pada para pemenang lelang tender penyediaan layanan internet di tingkat kecamatan. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menkominfo Nomor 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan atau yang lebih dikenal dengan USO internet kecamatan. Salah satu ketentuan dalam aturan yang diteken Menkominfo Tifatul Sembiring pada 23 November 2009 itu menyatakan, penyedia Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) alias pusat sarana dan prasarana penyediaan jasa akses internet di ibu kota kecamatan yang dibiayai dana kontribusi USO harus mengutamakan penggunaan software berbasis open source. "Untuk lebih meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, pemerintah juga mewajibkan penyedia PLIK untuk menggunakan belanja modal sekurang-kurangnya 35% untuk pembelanjaan produksi dalam negeri," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto, Kamis (3/12). Menurut Gatot, ketentuan lebih lanjut mengenai PLIK akan diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Balai Telekomunikasi dan lnformatika Pedesaan (BTIP) Direktorat Jenderal Postel Depkominfo. Akhir Oktober lalu, BTIP sudah melakukan evaluasi pra kualifikasi tender USO internet kecamatan. Hasilnya, sebanyak enam dari 25 perusahaan yang dievaluasi dinyatakan tidak lulus prakualifikasi. Mereka yang tidak lolos adalah PT Cyber Network Indonesia (Mitra) (mengajukan penawaran untuk empat paket pekerjaan), PT Inet Global Indo (satu paket), PT Nettocyber Indonesia (satu paket), PT Sejahtera Globalindo (dua paket), PT Total Info Kharisma (tiga paket), serta PT Core Mediatech (lima paket). Sementara 19 perusahaan yang dinyatakan lolos antara lain PT Telkom, Indonesia Comnet Plus, PT Aplikanusa Lintas Arta, PT Pos Indonesia, PT Rahajasa Media Internet, PT Telkomsel, PT Netwave Multimedia (Mitra), yang mengajukan penawaran untuk mengerjakan sebelas paket.