JAKARTA. CV Bukit Terpadu Utama merupakan salah satu pemenang tender dalam pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di SMKN 53 Jakarta senilai Rp 5,833 miliar. CV itu beralamat di Jalan Sekip Ujung Nomor 30 atau Jalan Ahmad Yani Nomor 31 RT 006 RW 006 Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur. Kompas.com mencoba menelusuri lokasi sesuai alamat CV yang didapat. Namun, dari dua alamat tersebut tak ada satu pun nama yang merujuk ke CV Bukit Terpadu Utama. Misalnya di Jalan Ahmad Yani nomor 31 RT 06 RW 06. Di alamat itu ternyata sebuah toko material yang khusus menjual genteng. Saat Kompas.com mendatangi lokasi itu, Minggu (1/3/2015), di halaman parkirnya penuh dengan genteng dan sebuah truk colt disel. Toko bernama UD Bersama Maher Genteng Jatiwangi itu menjual barang-barang seperti kamuri, emklas, kia kramik, kraton, morando, mercy, fidisem aw. Sutawi (63), pengelola toko genteng milik Samri itu, membenarkan bahwa tokonya beralamatkan Jalan Ahmad Yani nomor 31. Tetapi usaha yang dikelolanya tidak bergerak dibidang pengadaan barang seperti UPS atau yang berkaitan dengan itu. "Dari tahun 1985 saya menjual genteng," kata Sutawi. Sutawi bingung ketika ditanya soal pengadaan UPS oleh CV Bakti Terpadu Utama yang memiliki alamat yang sama dengan toko-nya. Dia mengakui, di daerah tersebut penomoran tempat terkadang suka salah alias asal. "Di sini nomor ngaco, suka pada salah. Tetapi memang kalau nomor alamat Jalan Ahmad Yani nomor 31 ya di sini. Tapi saya jual genteng," ujar Sutawi. Pria berlogat Sunda itu mengaku keberatan alamatnya sama dengan CV Bakti Terpadu Utama. Masih satu halaman dengan tokonya itu, Sutawi menyewakan sebuah bangunan ke sebuah CV. Sayangnya, ketika Kompas.com menengok ke bangunan yang hanya terpisah tembok itu, tidak ada identitas apapun yang tertera. Suasana tampak sepi dan tertutup. Sutawi mengatakan, para pekerja kantor itu sedang libur. Ia pun tidak mengetahui apa nama CV tersebut. "Tapi bergerak di bidang jasa. Sekarang yang kerja lagi pada libur, besok saja datang lagi," sebutnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, CV yang terdapat di sebelah toko genteng Sutawi berinisial SMG, bukan CV Bakti Terpadu Utama. Pihak CV SMG pernah mengajukan izin usaha kepada pengurus RT setempat melalui sekretaris RT. CV tersebut bergerak dibidang usaha pengadaan alat rumah tangga, meubilair, furniture, pengadaan laboratorium komputer, percetakan, penjilidan, periklanan, grafika, EO, multimedia. Ada juga yang berkaitan dengan teknik, perbengkelan AC, jual beli elektronik, industri, supplier dan penyalur dalam segala macam barang dagangan dan transportasi, dan usaha dibidang pemborong dan kontraktor. Ketua RT 06 RW 06, Khoir, membenarkan adanya CV SMG. "Sepertinya bergerak dibidang jasa untuk sekolah," ujar Khoir. Tak banyak informasi yang dia ketahui soal SV SMG. Pun soal CV Bukit Terpadu Utama. Namun, dia sedikit heran bahwa pengelola toko genteng tak tahu siapa penyewa bangunan di sebelahnya. "Seharusnya Pak Tawi itu tahu karena dia yang punya tanah dan gedung. PT ini (CV SMG-red) juga nyewa dari Pak Sutawi itu," ujarnya. Sementara terkait satu alamat lain, yakni Jalan Sekip Ujung Nomor 30, lanjut Ketua RT, justru merupakan rumah warganya. "Kalau berdasarkan nomor urut RT, nomor 30 itu rumah punya Haji Dahlan, kalau nomor 31-nya di Jalan Sekip Ujung itu punya Haji Agus Darmawan," jelasnya. (Robertus Belarminus) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemenang tender UPS beralamat di toko genteng
JAKARTA. CV Bukit Terpadu Utama merupakan salah satu pemenang tender dalam pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di SMKN 53 Jakarta senilai Rp 5,833 miliar. CV itu beralamat di Jalan Sekip Ujung Nomor 30 atau Jalan Ahmad Yani Nomor 31 RT 006 RW 006 Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur. Kompas.com mencoba menelusuri lokasi sesuai alamat CV yang didapat. Namun, dari dua alamat tersebut tak ada satu pun nama yang merujuk ke CV Bukit Terpadu Utama. Misalnya di Jalan Ahmad Yani nomor 31 RT 06 RW 06. Di alamat itu ternyata sebuah toko material yang khusus menjual genteng. Saat Kompas.com mendatangi lokasi itu, Minggu (1/3/2015), di halaman parkirnya penuh dengan genteng dan sebuah truk colt disel. Toko bernama UD Bersama Maher Genteng Jatiwangi itu menjual barang-barang seperti kamuri, emklas, kia kramik, kraton, morando, mercy, fidisem aw. Sutawi (63), pengelola toko genteng milik Samri itu, membenarkan bahwa tokonya beralamatkan Jalan Ahmad Yani nomor 31. Tetapi usaha yang dikelolanya tidak bergerak dibidang pengadaan barang seperti UPS atau yang berkaitan dengan itu. "Dari tahun 1985 saya menjual genteng," kata Sutawi. Sutawi bingung ketika ditanya soal pengadaan UPS oleh CV Bakti Terpadu Utama yang memiliki alamat yang sama dengan toko-nya. Dia mengakui, di daerah tersebut penomoran tempat terkadang suka salah alias asal. "Di sini nomor ngaco, suka pada salah. Tetapi memang kalau nomor alamat Jalan Ahmad Yani nomor 31 ya di sini. Tapi saya jual genteng," ujar Sutawi. Pria berlogat Sunda itu mengaku keberatan alamatnya sama dengan CV Bakti Terpadu Utama. Masih satu halaman dengan tokonya itu, Sutawi menyewakan sebuah bangunan ke sebuah CV. Sayangnya, ketika Kompas.com menengok ke bangunan yang hanya terpisah tembok itu, tidak ada identitas apapun yang tertera. Suasana tampak sepi dan tertutup. Sutawi mengatakan, para pekerja kantor itu sedang libur. Ia pun tidak mengetahui apa nama CV tersebut. "Tapi bergerak di bidang jasa. Sekarang yang kerja lagi pada libur, besok saja datang lagi," sebutnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, CV yang terdapat di sebelah toko genteng Sutawi berinisial SMG, bukan CV Bakti Terpadu Utama. Pihak CV SMG pernah mengajukan izin usaha kepada pengurus RT setempat melalui sekretaris RT. CV tersebut bergerak dibidang usaha pengadaan alat rumah tangga, meubilair, furniture, pengadaan laboratorium komputer, percetakan, penjilidan, periklanan, grafika, EO, multimedia. Ada juga yang berkaitan dengan teknik, perbengkelan AC, jual beli elektronik, industri, supplier dan penyalur dalam segala macam barang dagangan dan transportasi, dan usaha dibidang pemborong dan kontraktor. Ketua RT 06 RW 06, Khoir, membenarkan adanya CV SMG. "Sepertinya bergerak dibidang jasa untuk sekolah," ujar Khoir. Tak banyak informasi yang dia ketahui soal SV SMG. Pun soal CV Bukit Terpadu Utama. Namun, dia sedikit heran bahwa pengelola toko genteng tak tahu siapa penyewa bangunan di sebelahnya. "Seharusnya Pak Tawi itu tahu karena dia yang punya tanah dan gedung. PT ini (CV SMG-red) juga nyewa dari Pak Sutawi itu," ujarnya. Sementara terkait satu alamat lain, yakni Jalan Sekip Ujung Nomor 30, lanjut Ketua RT, justru merupakan rumah warganya. "Kalau berdasarkan nomor urut RT, nomor 30 itu rumah punya Haji Dahlan, kalau nomor 31-nya di Jalan Sekip Ujung itu punya Haji Agus Darmawan," jelasnya. (Robertus Belarminus) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News