KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai akhir tahun ini, perbankan harus memenuhi aturan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan minimal 20% dari penyaluran kredit mengalir ke usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakin keberadaan program kredit usaha rakyat (KUR) akan membantu pertumbuhan kredit UMKM dan bank bisa memenuhi aturan BI. Mohamad Miftah, Deputi Direktur Spesialis Penelitian Mikroprudensial Bank Umum OJK mengatakan, saat ini, suku bunga KUR sangat menarik di level 7% dari tahun sebelumnya 9%. “Tentunya ini akan membantu kredit UMKM pada perbankan yang turut menyalurkan KUR,” tutur Miftah, Kamis (18/1). Program KUR akan menjadi satu kesatuan dengan kredit UMKM, yang menurut aturan regulator harus memiliki porsi sebesar 20% dari total kredit sampai akhir tahun ini.
Pemenuhan aturan porsi kredit UMKM akan ditopang KUR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai akhir tahun ini, perbankan harus memenuhi aturan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan minimal 20% dari penyaluran kredit mengalir ke usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakin keberadaan program kredit usaha rakyat (KUR) akan membantu pertumbuhan kredit UMKM dan bank bisa memenuhi aturan BI. Mohamad Miftah, Deputi Direktur Spesialis Penelitian Mikroprudensial Bank Umum OJK mengatakan, saat ini, suku bunga KUR sangat menarik di level 7% dari tahun sebelumnya 9%. “Tentunya ini akan membantu kredit UMKM pada perbankan yang turut menyalurkan KUR,” tutur Miftah, Kamis (18/1). Program KUR akan menjadi satu kesatuan dengan kredit UMKM, yang menurut aturan regulator harus memiliki porsi sebesar 20% dari total kredit sampai akhir tahun ini.