JAKARTA. Akhirnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyetujui permintaan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI). Bapepam-LK bersedia melonggarkan batas waktu pemenuhan syarat minimal dana kelolaan reksadana. Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, mengaku telah mendapat memo persetujuan dari Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK. "Setelah efektif, mereka bisa melakukan perpanjangan waktu," katanya, kemarin (25/2). Catatan saja, selama ini Bapepam-LK menetapkan bahwa satu produk reksadana harus memiliki dana kelolaan minimal Rp 25 miliar dalam waktu 90 hari setelah mendapat pernyataan efektif dari Bapepam-LK. Tapi, APRDI keberatan dengan ketentuan ini.
Pemenuhan Dana Reksadana Jadi 180 Hari
JAKARTA. Akhirnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyetujui permintaan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI). Bapepam-LK bersedia melonggarkan batas waktu pemenuhan syarat minimal dana kelolaan reksadana. Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, mengaku telah mendapat memo persetujuan dari Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK. "Setelah efektif, mereka bisa melakukan perpanjangan waktu," katanya, kemarin (25/2). Catatan saja, selama ini Bapepam-LK menetapkan bahwa satu produk reksadana harus memiliki dana kelolaan minimal Rp 25 miliar dalam waktu 90 hari setelah mendapat pernyataan efektif dari Bapepam-LK. Tapi, APRDI keberatan dengan ketentuan ini.