Pemenuhan Kewajiban Lingkungan, KCN Harap Ada Tim Pendamping



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Karya Citra Nusantara (KCN) mengharapkan dibentuknya tim pendamping yang berasal dari pemangku kepentingan pengelolaan lingkungan hidup di Jakarta Utara untuk menyepakati tolok ukur dalam pemenuhan regulasi kewajiban lingkungan hidup.

Ketua tim penanganan lingkungan hidup PT KCN Erick Satyamulya mengatakan, untuk percepatan penyelesaian seluruh kewajiban regulasi lingkungan hidup yang harus dilakukan oleh pihaknya, diharapkan ada tim kecil yang khusus mendampingi.

"Kami mohon agar dapat dibentuk tim kecil yang dikhususkan mendampingi kami dan menyepakati parameter yang diukur dalam memenuhi regulasi yang ada," kata Erick dalam keterangannya, Selasa  (26/7).


Baca Juga: Kemenkomarves Apresiasi Penanaman Mangrove KCN

Saat ini, menurut Erick, pihaknya sudah menyelesaikan 18 pemenuhan dari sejumlah kewajiban lingkungan hidup yang dimintakan oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara.

18 kewajiban yang sudah dilakukan antara lain pemasangan polynet sementara pada area Pier 1 sepanjang 150 meter untuk tahap pertama dan pemasangan 600 meter tahap kedua.

Hal yang kedua, menurut Erick, pembangunan fasilitas tempat cuci roda truk yang sudah diselesaikan, namun masih memerlukan penyesuaian struktur setelah dilakukan ujicoba agar upaya pencucian lebih optimal dan juga waktu yang lebih cepat untuk menghindari antrean truk.

Selain itu juga sudah dilakukan pemasangan terpal pada stockpile batubara. KCN menyediakan terpal kepada pelanggan sebanyak 40 lembar ukuran 20x10 meter dan 15 lembar dengan ukuran 30x20 meter yang telah dipasang mulai 7 Juli lalu.

Demikian juga dengan penanganan ceceran batu bara, pembersihannya sudah dilakukan setelah kegiatan bongkar muat. Ceceran ini dikumpulkan dalam lahan penumpukan sementara dengan pembatas dan tanda papan nama dan kemudian diangkut sehingga ceceran tersebut diangkut keluar dari kawasan BUP PT KCN.

Hal lain yang sudah dilakukan adalah pembangunan TPS limbah B3 sesuai peraturan yang berlaku. TPS ini dilengkapi dengan APAR (alat pemadam api), "safety shower" dan "eye wash" serta peralatan keamanan kerja lainnya. TPS ini sudah dioperasikan sejak 5 Juli.

Erick mengatakan setiap perkembangan pemenuhan kewajiban secara rutin sudah dilaporkan sejak akhir Maret 2022 lalu.

"Adapun progres yang sudah kami tindaklanjuti atas kewajiban pemenuhan regulasi lingkungan hidup dan kami laporkan tertulis dan rutin sejak 28 Maret 2022," katanya.

PT KCN telah menyelesaikan 18 dari 32 kewajiban yang dimintakan untuk dipenuhi. Erick mengatakan pihaknya terus melakukan pemenuhan, sisanya terdiri dari 11 point atas IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang sedang dibangun dan 3 point sisanya telah berproses, namun menunggu jawaban atas parameter dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto