KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi jiwa masih harus bekerja memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kewajiban investasi di surat berharga negara (SBN) sebesar 30% dari total investasi. Hingga akhir Maret 2018, industri asuransi jiwa baru memiliki 13,5% dana investasi di SBN dari total dana investasi Rp 458,97 triliun. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch. Ichsanuddin mengatakan, sekitar 76% dari perusahaan asuransi jiwa yang beroperasi telah memenuhi aturan penempatan investasi di SBN. Itu artinya, masih ada 24% perusahaan yang belum memenuhi aturan nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank itu. "Rata-rata penempatan SBN sampai April 2018 di kisaran angka 35%," ujar Ichsanuddin, Jumat (25/5). Pelaksana tugas Direktur Utama BNI Life Geger Maulana mengaku, saat ini BNI Life telah memenuhi dana investasi di SBN sekitar 32%. Selain menginvestasikan premi nasabah ke surat berharga, pihaknya juga menempatkan investasi ke keranjang deposito, reksadana dan saham.
Pemenuhan SBN asuransi jiwa belum 100%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi jiwa masih harus bekerja memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kewajiban investasi di surat berharga negara (SBN) sebesar 30% dari total investasi. Hingga akhir Maret 2018, industri asuransi jiwa baru memiliki 13,5% dana investasi di SBN dari total dana investasi Rp 458,97 triliun. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch. Ichsanuddin mengatakan, sekitar 76% dari perusahaan asuransi jiwa yang beroperasi telah memenuhi aturan penempatan investasi di SBN. Itu artinya, masih ada 24% perusahaan yang belum memenuhi aturan nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank itu. "Rata-rata penempatan SBN sampai April 2018 di kisaran angka 35%," ujar Ichsanuddin, Jumat (25/5). Pelaksana tugas Direktur Utama BNI Life Geger Maulana mengaku, saat ini BNI Life telah memenuhi dana investasi di SBN sekitar 32%. Selain menginvestasikan premi nasabah ke surat berharga, pihaknya juga menempatkan investasi ke keranjang deposito, reksadana dan saham.