KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak masih berbentuk Rancangan Undang-Undang (UU) hingga sudah disahkan, UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja mengundang pro dan kontra. Salah satu pasal dalam UU ini yang disorot oleh pihak kontra, khususnya para pegiat lingkungan, adalah pasal 26 ayat (2) yang terdapat dalam Paragraf 3 Persetujuan Lingkungan. “Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan,” demikian bunyi pasal itu yang merupakan perubahan dari Pasal 26 UU no. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau UU PPLH. Mereka menilai, pasal tersebut menghilangkan ketentuan penting dalam UU PPLH, yakni pelibatan pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pemerhati lingkungan dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).
Pemerhati Lingkungan dan LSM tetap dilibatkan dalam proses Amdal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak masih berbentuk Rancangan Undang-Undang (UU) hingga sudah disahkan, UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja mengundang pro dan kontra. Salah satu pasal dalam UU ini yang disorot oleh pihak kontra, khususnya para pegiat lingkungan, adalah pasal 26 ayat (2) yang terdapat dalam Paragraf 3 Persetujuan Lingkungan. “Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan,” demikian bunyi pasal itu yang merupakan perubahan dari Pasal 26 UU no. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau UU PPLH. Mereka menilai, pasal tersebut menghilangkan ketentuan penting dalam UU PPLH, yakni pelibatan pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pemerhati lingkungan dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).