JAKARTA. Kepatuhan aparat pemeriksa pajak untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut dipertanyakan. Sebab, hingga 26 September 2008, hanya 999 dari 1.918 aparat pemeriksa pajak yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK.Padahal, KPK sudah memberikan tenggat waktu yang longgar bagi pejabat pajak untuk melaporkan harta kekayaannya. Batas waktu ini lebih lama ketimbang yang ditetapkan menteri keuangan yakni pada 20 September 2008 lalu.KPK terpaksa memperpanjang batas waktu lantaran jumlah aparat pajak yang menyampaikan laporan harta kekayaannya sangat minim.Karena itu, KPK berharap agar pemeriksa pajak yang malas segera melaporkan harta kekayaannya menjelang tenggat waktu yang jatuh pada hari ini (30/9). "Kami akan tetap buka kantor hari ini agar yang lain bisa segera menyerahkan laporan harta kekayaannya," ucap Wakil Ketua KPK Muhammad Yassin, Senin (29/9).
Pemeriksa Pajak Malas Melaporkan Hartanya
JAKARTA. Kepatuhan aparat pemeriksa pajak untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut dipertanyakan. Sebab, hingga 26 September 2008, hanya 999 dari 1.918 aparat pemeriksa pajak yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK.Padahal, KPK sudah memberikan tenggat waktu yang longgar bagi pejabat pajak untuk melaporkan harta kekayaannya. Batas waktu ini lebih lama ketimbang yang ditetapkan menteri keuangan yakni pada 20 September 2008 lalu.KPK terpaksa memperpanjang batas waktu lantaran jumlah aparat pajak yang menyampaikan laporan harta kekayaannya sangat minim.Karena itu, KPK berharap agar pemeriksa pajak yang malas segera melaporkan harta kekayaannya menjelang tenggat waktu yang jatuh pada hari ini (30/9). "Kami akan tetap buka kantor hari ini agar yang lain bisa segera menyerahkan laporan harta kekayaannya," ucap Wakil Ketua KPK Muhammad Yassin, Senin (29/9).