JAKARTA. Produsen produk hilir minyak sawit mentah crude palm oil (CPO) mengeluh. Sejak diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.04/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 Tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor, kinerja ekspor produk hilir CPO menjadi terhambat. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, poin yang memberatkan pengusaha dalam PMK tersebut ada di pasal 8 yakni terhadap barang ekspor dapat dilakukan pemeriksaan fisik. Sejak kebijakan tersebut efektif berlaku pada September 2014, pemeriksaan fisik produk hilir CPO yang akan di ekspor menjadi lebih ketat. Pemeriksanaan ekspor yang terlalu ketat, menurutnya membuat pengusaha rugi. Dia mencontohnya, salah satu anggotanya mengalami penurunan volume ekspor cukup signifikan. "Setelah dilakukan pemeriksanaan fisik, ekspor mereka menurun hingga 60%," ujar Sahat tanpa merinci, Kamis (23/10). Anggota GIMNI yang terhambat kebijakan ini mencapai 6 perusahaan.
Pemeriksaan ekspor ketat, pengusaha CPO ngaku rugi
JAKARTA. Produsen produk hilir minyak sawit mentah crude palm oil (CPO) mengeluh. Sejak diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.04/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 Tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor, kinerja ekspor produk hilir CPO menjadi terhambat. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, poin yang memberatkan pengusaha dalam PMK tersebut ada di pasal 8 yakni terhadap barang ekspor dapat dilakukan pemeriksaan fisik. Sejak kebijakan tersebut efektif berlaku pada September 2014, pemeriksaan fisik produk hilir CPO yang akan di ekspor menjadi lebih ketat. Pemeriksanaan ekspor yang terlalu ketat, menurutnya membuat pengusaha rugi. Dia mencontohnya, salah satu anggotanya mengalami penurunan volume ekspor cukup signifikan. "Setelah dilakukan pemeriksanaan fisik, ekspor mereka menurun hingga 60%," ujar Sahat tanpa merinci, Kamis (23/10). Anggota GIMNI yang terhambat kebijakan ini mencapai 6 perusahaan.