KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengubah sistem pemeriksaan 1.073 harmonized system (HS) barang impor melalui sistem post border pada 1 Februari 2018. Jika sebelumnya pemeriksaan dilakukan di border oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, mulai bulan depan akan dipindah menjadi sebelum pelaksanaan impor (post border) oleh kementerian dan lembaga terkait. Mekanisme baru ini bisa mengurangi penumpukan barang di pelabuhan dan mempercepat waktu bongkar muat barang. Barang-barang impor tersebut adalah yang masuk kategori dilarang sebagian atau larangan terbatas. Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kemkeu Fajar Doni mengatakan, saat ini ada 48,3% atau 5.229 HS Code yang pemeriksaannya dilakukan di border. Dari jumlah itu pemerintah ingin mengurangi menjadi 20,8% atau hanya 2.256 HS code saja.
Pemeriksaan impor post border berlaku besok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengubah sistem pemeriksaan 1.073 harmonized system (HS) barang impor melalui sistem post border pada 1 Februari 2018. Jika sebelumnya pemeriksaan dilakukan di border oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, mulai bulan depan akan dipindah menjadi sebelum pelaksanaan impor (post border) oleh kementerian dan lembaga terkait. Mekanisme baru ini bisa mengurangi penumpukan barang di pelabuhan dan mempercepat waktu bongkar muat barang. Barang-barang impor tersebut adalah yang masuk kategori dilarang sebagian atau larangan terbatas. Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kemkeu Fajar Doni mengatakan, saat ini ada 48,3% atau 5.229 HS Code yang pemeriksaannya dilakukan di border. Dari jumlah itu pemerintah ingin mengurangi menjadi 20,8% atau hanya 2.256 HS code saja.