KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesempatan emas dapat pengampunan pajak dibuka lagi! Pemerintah, lewat revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 118/2016 membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk ikut program amnesti pajak jilid II. Wajib pajak, baik yang sudah ikut program amnesti tahap I maupun yang belum dapat melaporkan harta atau aset yang belum tercantum di surat pernyataan harta (SPH) dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh). "Ini kesempatan yang belum tentu datang lagi, jadi harus dimanfaatkan," tandas Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita, Minggu (19/11). Bahkan Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan mengaku akan mendorong anggotanya memanfaatkan kesempatan emas ini.
Pemeriksaan intai Amnesti Pajak jilid II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesempatan emas dapat pengampunan pajak dibuka lagi! Pemerintah, lewat revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 118/2016 membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk ikut program amnesti pajak jilid II. Wajib pajak, baik yang sudah ikut program amnesti tahap I maupun yang belum dapat melaporkan harta atau aset yang belum tercantum di surat pernyataan harta (SPH) dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh). "Ini kesempatan yang belum tentu datang lagi, jadi harus dimanfaatkan," tandas Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita, Minggu (19/11). Bahkan Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan mengaku akan mendorong anggotanya memanfaatkan kesempatan emas ini.