KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat jumlah permintaan untuk restitusi meningkat pada Mei dan Juni tahun ini. Hal ini didorong oleh kebijakan percepatan restitusi dengan memberlakukan pemeriksaan secara post-audit. Jumlah permintaan restitusi berdasarkan SPT pada Mei dan Juni tahun ini sebanyak 1.542 atau naik 284,5% dari periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 401 permintaan. Dari jumlah nominal permintaannya berdasarkan SPT, dari Mei dan Juni tahun lalu yang sebesar Rp 2,6 triliun, tumbuh 124,4% menjadi Rp 5,8 triliun.
Pemeriksaan jadi post-audit, restitusi meningkat drastis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat jumlah permintaan untuk restitusi meningkat pada Mei dan Juni tahun ini. Hal ini didorong oleh kebijakan percepatan restitusi dengan memberlakukan pemeriksaan secara post-audit. Jumlah permintaan restitusi berdasarkan SPT pada Mei dan Juni tahun ini sebanyak 1.542 atau naik 284,5% dari periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 401 permintaan. Dari jumlah nominal permintaannya berdasarkan SPT, dari Mei dan Juni tahun lalu yang sebesar Rp 2,6 triliun, tumbuh 124,4% menjadi Rp 5,8 triliun.