JAKARTA. Keinginan Bank Rakyat Indonesia (BRI) memproses izin akuisisi Bank Agroniaga ke Bank Indonesia (BI) awal Desember mendatang, tampaknya sulit terwujud. Soalnya, mendekati akhir November, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum juga merampungkan pemeriksaan awal. Pemeriksaan ini berkaitan dengan terjadinya monopoli akibat akuisisi tersebut. Hasil pemeriksaan ini penting karena dapat mempengaruhi rangkaian proses selanjutnya. Menurut rencana, BRI mendapatkan hasil pemeriksaan awal itu pada pertengahan November lalu. Alasannya, bank pelat merah ini memasukkan permohonan ke KPPU pada 13 Oktober 2010. Mengacu pada aturan KPPU, proses pengkajian sudah selesai selambat-lambatnya 30 hari sejak mengajukan permohonan. Tresna P Soemardy, Ketua KPPU menjelaskan, pemeriksaan akuisisi BRI atas Bank Agroniaga tidak bisa selesai tepat waktu karena beberapa dokumen tidak lengkap. "Mereka baru melengkapinya awal November," kata Tresna, tanpa menyebut dokumen akuisisi yang terlambat diserahkan itu.
Pemeriksaan KPPU belum tuntas, BRI dan Agro tetap gelar RUPSLB
JAKARTA. Keinginan Bank Rakyat Indonesia (BRI) memproses izin akuisisi Bank Agroniaga ke Bank Indonesia (BI) awal Desember mendatang, tampaknya sulit terwujud. Soalnya, mendekati akhir November, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum juga merampungkan pemeriksaan awal. Pemeriksaan ini berkaitan dengan terjadinya monopoli akibat akuisisi tersebut. Hasil pemeriksaan ini penting karena dapat mempengaruhi rangkaian proses selanjutnya. Menurut rencana, BRI mendapatkan hasil pemeriksaan awal itu pada pertengahan November lalu. Alasannya, bank pelat merah ini memasukkan permohonan ke KPPU pada 13 Oktober 2010. Mengacu pada aturan KPPU, proses pengkajian sudah selesai selambat-lambatnya 30 hari sejak mengajukan permohonan. Tresna P Soemardy, Ketua KPPU menjelaskan, pemeriksaan akuisisi BRI atas Bank Agroniaga tidak bisa selesai tepat waktu karena beberapa dokumen tidak lengkap. "Mereka baru melengkapinya awal November," kata Tresna, tanpa menyebut dokumen akuisisi yang terlambat diserahkan itu.