JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan kembali mengintensifkan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang diduga telah melakukan pelanggaran. Padahal, sejak awal Agustus lalu otoritas pajak telah memerintahkan seluruh petugasnya untuk menghentikan pemeriksaan terhadap wajib pajak (WP). Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasetiadi mengatakan, sebelumnya berharap penghentian itu bisa menarik WP ikut program pengampunan pajak, atau tax amnesty. Adapun perintah penghentian itu tertuang dalam Instruksi Dirjen Pajak nomor INS-03/PJ/2016. Hanya saja, dalam pelaksanaannya kebijakan itu ternyata dinilai tidak efektif mendorong peserta tax amnesty. Kalaupun ada, jumlahnya tidak sesuai harapan dan estimasi pemerintah.
Pemeriksaan pajak akan kembali diintensifkan
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan kembali mengintensifkan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang diduga telah melakukan pelanggaran. Padahal, sejak awal Agustus lalu otoritas pajak telah memerintahkan seluruh petugasnya untuk menghentikan pemeriksaan terhadap wajib pajak (WP). Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasetiadi mengatakan, sebelumnya berharap penghentian itu bisa menarik WP ikut program pengampunan pajak, atau tax amnesty. Adapun perintah penghentian itu tertuang dalam Instruksi Dirjen Pajak nomor INS-03/PJ/2016. Hanya saja, dalam pelaksanaannya kebijakan itu ternyata dinilai tidak efektif mendorong peserta tax amnesty. Kalaupun ada, jumlahnya tidak sesuai harapan dan estimasi pemerintah.