JAKARTA. Pemeriksaan pajak properti sudah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sejak bulan Agustus lalu ternyata tak sesuai perkiraan. Karena jumlah surat ketetapan pajak (SKP) yang sudah dikeluarkan otoritas pajak tersebut kabarnya nilainya tidak lebih dari Rp 1 triliun. Padahal Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany sempat menyebut potensi pajak dari pemeriksaan tersebut mencapai Rp 30 triliun. Angka ini terbilang fantastis mengingat sepanjang 2012 lalu, penerimaan pajak dari sektor ini hanya Rp 15,424 triliun. Ditjen Pajak beralasan melesetnya jumlah penerimaan pajak dari hasil penerimaan ini akibat kurangnya jumlah pegawai pajak. Akibatnya pemeriksaan tidak dapat berjalan sesuai rencana. Untuk satu perusahaan dibutuhkan minimal dua petugas pemeriksa. Apalagi jumlah wajib pajak yang diperiksa mencapai 9.000 baik perorangan atau pun badan.
Pemeriksaan pajak properti tak sesuai target
JAKARTA. Pemeriksaan pajak properti sudah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sejak bulan Agustus lalu ternyata tak sesuai perkiraan. Karena jumlah surat ketetapan pajak (SKP) yang sudah dikeluarkan otoritas pajak tersebut kabarnya nilainya tidak lebih dari Rp 1 triliun. Padahal Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany sempat menyebut potensi pajak dari pemeriksaan tersebut mencapai Rp 30 triliun. Angka ini terbilang fantastis mengingat sepanjang 2012 lalu, penerimaan pajak dari sektor ini hanya Rp 15,424 triliun. Ditjen Pajak beralasan melesetnya jumlah penerimaan pajak dari hasil penerimaan ini akibat kurangnya jumlah pegawai pajak. Akibatnya pemeriksaan tidak dapat berjalan sesuai rencana. Untuk satu perusahaan dibutuhkan minimal dua petugas pemeriksa. Apalagi jumlah wajib pajak yang diperiksa mencapai 9.000 baik perorangan atau pun badan.