JAKARTA. Upaya Ditjen Pajak (DJP) mendongkrak pendapatan negara dari pajak properti sepertinya sia-sia. Sebab, walau berpotensi menyumbang penerimaan perpajakan mencapai Rp 40 triliun, nyatanya nilai surat ketetapan pajak (SKP) yang sudah dikeluarkan otoritas pajak di Indonesia itu nilainya tidak lebih dari Rp 1 triliun. DJP memang banyak berharap dari pemeriksaan pajak properti yang dilakukan sejak Agustus 2013 lalu. Dengan memeriksa sekitar 9.000 wajib pajak (WP) baik perorangan atau pun badan, diharapkan mampu menutup kekurangan penerimaan pajak tahun ini. Potensi penerimaan pajak sebesar Rp 40 triliun, cukup fantastis jika melihat realisasi penerimaan pajak sektor properti tahun lalu yang hanya sebesar Rp 15,42 triliun.Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany bilang, walau nilai SKP yang diterbitkan tidak sesuai harapan, namun pemeriksaan pajak properti akan terus dilaksanakan.
Pemeriksaan pajak sektor properti tak maksimal
JAKARTA. Upaya Ditjen Pajak (DJP) mendongkrak pendapatan negara dari pajak properti sepertinya sia-sia. Sebab, walau berpotensi menyumbang penerimaan perpajakan mencapai Rp 40 triliun, nyatanya nilai surat ketetapan pajak (SKP) yang sudah dikeluarkan otoritas pajak di Indonesia itu nilainya tidak lebih dari Rp 1 triliun. DJP memang banyak berharap dari pemeriksaan pajak properti yang dilakukan sejak Agustus 2013 lalu. Dengan memeriksa sekitar 9.000 wajib pajak (WP) baik perorangan atau pun badan, diharapkan mampu menutup kekurangan penerimaan pajak tahun ini. Potensi penerimaan pajak sebesar Rp 40 triliun, cukup fantastis jika melihat realisasi penerimaan pajak sektor properti tahun lalu yang hanya sebesar Rp 15,42 triliun.Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany bilang, walau nilai SKP yang diterbitkan tidak sesuai harapan, namun pemeriksaan pajak properti akan terus dilaksanakan.