JAKARTA. Kepolisian Daerah Sulselbar menjadwalkan pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pada Jumat (20/2) mendatang. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka Abraham Samad, Selasa (17/2). "Kami sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Rencananya, Jumat (20/2), Ketua KPK tersebut akan diperiksa sebagai tersangka di Markas Polda Sulselbar di Makassar," kata Endi. Dalam kasus ini, Abraham Samad disangkakan dengan pasal 264 ayat (1) sub 266 ayat (1) jo 55,56. Atau pasal 93 UU RI No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diperbaharui dengan UU RI No 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Pemeriksaan perdana Samad dijadwalkan 20 Februari
JAKARTA. Kepolisian Daerah Sulselbar menjadwalkan pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pada Jumat (20/2) mendatang. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka Abraham Samad, Selasa (17/2). "Kami sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Rencananya, Jumat (20/2), Ketua KPK tersebut akan diperiksa sebagai tersangka di Markas Polda Sulselbar di Makassar," kata Endi. Dalam kasus ini, Abraham Samad disangkakan dengan pasal 264 ayat (1) sub 266 ayat (1) jo 55,56. Atau pasal 93 UU RI No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diperbaharui dengan UU RI No 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.