JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) berupaya menekan besarnya pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dari pemerintah ke wajib pajak. Caranya dengan memperlonggar batasan pemeriksaan setiap pengajuan restitusi. Ini untuk memberi kesempatan kepada pegawai pajak agar bisa menelaah lebih dalam permohonan restitusi. Alasan Kemkeu sangat jelas, karena tahun 2014, negara harus membayar restitusi pajak sebesar Rp 82,4 triliun. Restitusi tersebut didominasi oleh pengembalian lebih bayar pajak pertambahan nilai (PPN). Padahal, restitusi pajak pada tahun 2013 hanya mencapai Rp 35 triliun. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, pelonggaran ini berlaku dari tujuh hari menjadi sebulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh). "Kami ingin mengoptimalkan waktu pemeriksaannya," kata Mardiasmo, kepada KONTAN, Selasa (6/1).
Pemeriksaan restitusi pajak bakal lebih lama
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) berupaya menekan besarnya pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dari pemerintah ke wajib pajak. Caranya dengan memperlonggar batasan pemeriksaan setiap pengajuan restitusi. Ini untuk memberi kesempatan kepada pegawai pajak agar bisa menelaah lebih dalam permohonan restitusi. Alasan Kemkeu sangat jelas, karena tahun 2014, negara harus membayar restitusi pajak sebesar Rp 82,4 triliun. Restitusi tersebut didominasi oleh pengembalian lebih bayar pajak pertambahan nilai (PPN). Padahal, restitusi pajak pada tahun 2013 hanya mencapai Rp 35 triliun. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, pelonggaran ini berlaku dari tujuh hari menjadi sebulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh). "Kami ingin mengoptimalkan waktu pemeriksaannya," kata Mardiasmo, kepada KONTAN, Selasa (6/1).