Pemeriksaan supir Sutan Bhatoegana tak diekspos



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap supir Sutan Bhatoegana, Casmadi atau Ade. Pemeriksaan ini disebut dilakukan di Subang, Kabupaten Provinsi Jawa Barat. 

Kepala Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa KPK memang mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap supir Sutan Bhatoegana terkait tindak pidana korupsi adanya penerimaan hadiah atau janji dalam kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka Waryono Karno. "Saksi Casmadi akan diperiksa terkait tsk WK" ujar Priharsa di KPK, Senin (9/3).

Namun, pemeriksaan ini pun diakui Priharsa telah dilakukan di Subang dengan alasan pemeriksaan tak diekspos. "Penyidik meminta agar pemeriksaan tak diekspos" kata Priharsa.


Sebelumnya, Casmadi akan diperiksa terkait tindak pidana korupsi yang menyeret Waryono Karno sebagai tersangka oleh KPK. Waryono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.‎

Waryono dijerat dengan pasal penerimaan suap setelah penyidik KPK dalam sebuah operasi penggeledahan menemukan uang sebesar US$ 200.000 di deposit box yang ada di ruang kerjanya.

Hari ini, kuasa hukum Sutan Bhatoegana Razman Nasution meminta pihak internal Sutan untuk tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan Sutan sedang menjalankan proses praperadilan. "Kami menghimbau agar supir pribadi Sutan tidak hadir karena sekarang proses praperadilan" ucap Razman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia