JAKARTA. Tak lama lagi perbankan di Indonesia akan menerapkan pemeringkatan kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Saat ini PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) sedang melakukan simulasi pemeringkatan.Pefindo akan melakukan uji coba sekitar pertengahan Mei 2011. Uji coba itu diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan. "Kami menargetkan, kegiatan pemeringkatan UKM bisa diterapkan mulai Januari 2012," kata Presiden Direktur Pefindo Ronald T. Andi Kasim kepada KONTAN, Senin (28/3).Berdasarkan simulasi Pefindo, perbankan hanya perlu membayar biaya pemeringkatan yang ringan, yaitu hanya sekitar 0,06% dari nilai kredit. "Contohnya, penyaluran kredit sebesar Rp 100 juta, biaya pemeringkatan hanya sekitar Rp 60.000. Biaya ini akan dibebankan ke perbankan, bukan ke UMKM," kata Andi.Rencananya, sebagai objek percontohan, Pefindo akan menggandeng lima bank besar di Indonesia Di tahap awal, Pefindo hanya akan melakukan pemeringkatan terhadap UMKM berbentuk badan usaha dan memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). "Langkah awal kami adalah menerapkan metodologi dan model yang cocok bagi UMKM di Indonesia. Apabila ini sudah siap, kami akan langsung menerima permintaan pemeringkatan bagi UMKM yang sudah maupun yang belum mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan," tutur Andi.Ke depan, Pefindo berharap bisa bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) serta Kementerian Koperasi dan UMKM untuk membangun database bagi semua UMKM di Indonesia. Setelah cukup lengkap, perbankan bisa mengakses database UMKM tersebut untuk mendapatkan informasi tentang UMKM di Indonesia. "Bisa berdasarkan sektor ekonomi, lokasi, maupun peringkat bagi yang laporan keuangannya sudah diaudit," kata Andi."Ini akan mengurangi risiko. Kalau sudah ada instruksi dari BI, BNI pasti mendukung," kata Slamet Djumantoro, GM Divisi Usaha Kecil Bank BNI. "Data ini akan jadi second opinion buat kami," kata Direktur UKM Bank Rakyat Indonesia (BRI) Djarot Kusumayakti.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemeringkatan kredit UMKM mulai Januari 2012
JAKARTA. Tak lama lagi perbankan di Indonesia akan menerapkan pemeringkatan kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Saat ini PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) sedang melakukan simulasi pemeringkatan.Pefindo akan melakukan uji coba sekitar pertengahan Mei 2011. Uji coba itu diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan. "Kami menargetkan, kegiatan pemeringkatan UKM bisa diterapkan mulai Januari 2012," kata Presiden Direktur Pefindo Ronald T. Andi Kasim kepada KONTAN, Senin (28/3).Berdasarkan simulasi Pefindo, perbankan hanya perlu membayar biaya pemeringkatan yang ringan, yaitu hanya sekitar 0,06% dari nilai kredit. "Contohnya, penyaluran kredit sebesar Rp 100 juta, biaya pemeringkatan hanya sekitar Rp 60.000. Biaya ini akan dibebankan ke perbankan, bukan ke UMKM," kata Andi.Rencananya, sebagai objek percontohan, Pefindo akan menggandeng lima bank besar di Indonesia Di tahap awal, Pefindo hanya akan melakukan pemeringkatan terhadap UMKM berbentuk badan usaha dan memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). "Langkah awal kami adalah menerapkan metodologi dan model yang cocok bagi UMKM di Indonesia. Apabila ini sudah siap, kami akan langsung menerima permintaan pemeringkatan bagi UMKM yang sudah maupun yang belum mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan," tutur Andi.Ke depan, Pefindo berharap bisa bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) serta Kementerian Koperasi dan UMKM untuk membangun database bagi semua UMKM di Indonesia. Setelah cukup lengkap, perbankan bisa mengakses database UMKM tersebut untuk mendapatkan informasi tentang UMKM di Indonesia. "Bisa berdasarkan sektor ekonomi, lokasi, maupun peringkat bagi yang laporan keuangannya sudah diaudit," kata Andi."Ini akan mengurangi risiko. Kalau sudah ada instruksi dari BI, BNI pasti mendukung," kata Slamet Djumantoro, GM Divisi Usaha Kecil Bank BNI. "Data ini akan jadi second opinion buat kami," kata Direktur UKM Bank Rakyat Indonesia (BRI) Djarot Kusumayakti.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News