KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan aturan pelaksana UU Ibu Kota Negara (IKN) masih dalam proses penyusunan. Pemerintah menghimbau masyarakat untuk ikut serta memberikan masukan atas aturan pelaksana UU IKN Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksanaan yang wajib ditetapkan dalam waktu paling lama 2 bulan, sejak UU IKN diundangkan. Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono menyebutkan, terdapat 6 peraturan pelaksanaan dari UU IKN yang sedang disiapkan. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, PP Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara. Lalu Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara, Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Pemerintah Ajak Masyarakat Beri Masukan Rancangan Aturan Pelaksana UU IKN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan aturan pelaksana UU Ibu Kota Negara (IKN) masih dalam proses penyusunan. Pemerintah menghimbau masyarakat untuk ikut serta memberikan masukan atas aturan pelaksana UU IKN Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksanaan yang wajib ditetapkan dalam waktu paling lama 2 bulan, sejak UU IKN diundangkan. Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono menyebutkan, terdapat 6 peraturan pelaksanaan dari UU IKN yang sedang disiapkan. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, PP Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara. Lalu Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara, Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.