Pemerintah ajak operator seluler segera selenggarakan jaringan 5G



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajak seluruh operator seluler untuk segera menyelenggarakan jaringan teknologi komunikasi 5G.

Koordinator Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo Adis Alifiawan menuturkan, saat ini operator yang telah resmi menerima surat kelayakan operasi jaringan 5G ialah Telkomsel.

Dengan semakin ramainya operator penyelenggara jaringan 5G maka akan meningkatkan layanan jaringan telekomunikasi ke seluruh pelosok Indonesia. "Kami harapkan operator seluler lain mengikuti agar Indonesia bisa segera take off untuk 5G," jelas Adis dalam Forum Merdeka Barat 9 yang digelar secara virtual pada Senin (7/6).


Baca Juga: Deretan perusahaan ini menjadi investor di Aplikasi Karya Anak Bangsa

Adis mengungkapkan operator lain yang akan mengikuti langkah Telkomsel ialah Indosat. Saat ini Indosat ada pada tahap finalisasi dalam mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk menyelenggarakan layanan 5G secara komersial kepada masyarakat.

"Minggu lalu itu salah satu operator lain yaitu Indosat itu sudah dalam proses uji laik operasi (ULO) dan saat ini dalam proses finalisasi penetapannya," ungkapnya.

Berbicara mengenai potensi pendapatan negara untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi 5G, Adis mengungkapkan untuk tahun ini saja negara berpotensi mendapatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 1,6 triliun.

"Lelang frekuensi 5G itu kita bicara terbaru, kemarin kita baru selesai bulan Mei frekuensi 2,3 Gigahertz kita melelang 30 Megahertz di beberapa zona di Indonesia dari hasil lelang tersebut kita negara memiliki potensi untuk tahun ini saja kita akan menerima PNBP Rp 1,6 triliun dari operator pemenang kemarin," jelasnya.

Baca Juga: DCI Indonesia (DCII) bukukan kenaikan pendapatan sebesar 25% pada kuartal I

Maka, untuk durasi selama 10 tahun masa laku izin kemungkinan potensi penerimaan negara sekitar Rp 6,4 triliun. Adapun durasi izin tersebut disebut dapat diperpanjang hingga 10 tahun berikutnya, untuk satu pita frekuensi.

"Sebagai perbandingan untuk tahun 2020 kemarin saja Kominfo itu sudah menyentuh angka Rp 15 triliun dari PNBP BHP frekuensi. Jadi ke depan frekuensi selain dimanfaatkan enabler di masyarakat juga bisa bantu keuangan negara dengan PNBP tersebut," ujarnya.

Editor: Tendi Mahadi