KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menggelar program pengampunan pajak. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu terutang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sejalan dengan itu, kemarin (31/5) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Salah satu materi yang disampaikan oleh pemerintah adalah pengampunan pajak yang menjadi bagian kebijakan fiskal 2022. Lebih lanjut, dalam bahan paparan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tersebut, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua program.
Pemerintah ajukan 2 skema pengampunan pajak, Kadin minta tarifnya sama-sama 10%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menggelar program pengampunan pajak. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu terutang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sejalan dengan itu, kemarin (31/5) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Salah satu materi yang disampaikan oleh pemerintah adalah pengampunan pajak yang menjadi bagian kebijakan fiskal 2022. Lebih lanjut, dalam bahan paparan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tersebut, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua program.