JAKARTA. Pemerintah kembali meminta persetujuan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pengunaan barang milik negara (BMN) sebagai tambahan dasar penerbitan (underlying asset) surat berharga syariah negara (SBSN). Oktober tahun lalu, pemerintah juga pernah meminta persetujuan penggunaan BMN senilai Rp 33,4 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penerbitan SBSN global dilakukan dalam rangka pembiayaan defisit anggaran dan pembiayaan proyek baik untuk infrastruktur maupun proyek strategis lainnya. Pembiayaan proyek yang menggunakan sukuk memang semakin meningkat. Pada tahun 2008, besaran pembiayaan proyek hanya Rp 800 miliar dan meningkat ke tahun 2014 yang mencapai Rp 1,5 triliun. Besaran itu juga meningkat di tahun 2015 dan 2016 masing-masing sebesar Rp 7,13 triliun dan Rp 13,67 triliun. Sementara di tahun ini mencapai Rp 16,76 triliun.
Pemerintah ajukan BMN Rp 43 triliun ke DPR
JAKARTA. Pemerintah kembali meminta persetujuan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pengunaan barang milik negara (BMN) sebagai tambahan dasar penerbitan (underlying asset) surat berharga syariah negara (SBSN). Oktober tahun lalu, pemerintah juga pernah meminta persetujuan penggunaan BMN senilai Rp 33,4 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penerbitan SBSN global dilakukan dalam rangka pembiayaan defisit anggaran dan pembiayaan proyek baik untuk infrastruktur maupun proyek strategis lainnya. Pembiayaan proyek yang menggunakan sukuk memang semakin meningkat. Pada tahun 2008, besaran pembiayaan proyek hanya Rp 800 miliar dan meningkat ke tahun 2014 yang mencapai Rp 1,5 triliun. Besaran itu juga meningkat di tahun 2015 dan 2016 masing-masing sebesar Rp 7,13 triliun dan Rp 13,67 triliun. Sementara di tahun ini mencapai Rp 16,76 triliun.