Pemerintah ajukan RUU Pembebasan Tanah



JAKARTA. Lambatnya pembebasan tanah selalu menjadi ganjalan untuk memulai proyek infrastruktur pemerintah. Walhasil, sejumlah proyek pun terpaksa mangkrak dan molor penyelesaiannya karena kendala tersebut. Atas dasar itulah, pemerintah akan mengajukan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembebasan Tanah untuk dibahas bersama DPR tahun ini juga."Seharusnya bukan porsi saya untuk bicara, karena kewenangannya ada di Kementerian lain. Tapi selama lima tahun terakhir progress pembangunan infrastruktur terkendala pembebasan tanah maka pemerintah akanmengajukan RUU tersebut ke DPR," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tundjung Inderawan, Jumat (20/8).Wajar jika Pak Dirjen menilai pembelian tanah masyarakat yang dilintasi proyek infrastruktur perlu diselesaikan dengan landasan hukum. Pasalnya, Ditjen Perkeretaapian sendiri tidak ingin dua proyek kereta api yang akan dikerjasamakan dengan swasta atau public private partnership (PPP) tersendat karena tanah.Dua proyek itu adalah kereta api Bandara Soekarno-Hatta yang akan terhubung dengan Stasiun Manggarai sepanjang 30,3 kilometer senilai Rp 10,2 triliun. Lalu proyek pembangunan jalur kereta api pengangkut batubara di Kalimantan Tengah, yang menghubungkan Palaci-Puruk Cahu-Bangkuang sepanjang 185 Km dengan nilai US$ 1,6 miliar"Mudah-mudahan pembahasannya bisa dimulai akhir tahun ini. Lalu karena seluruh proyek PPP itu merupakan crash program, pemerintah berharap pembahasannya di DPR bisa cepat," kata Tundjung.Untuk memastikan seluruh proyek PPP yang ditawarkan menarik minat investor swasta, pemerintah meminta Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk ikut mendukung pembiayaan sejumlah proyek tersebut.Menurut Kepala PIP Soritaon Siregar, instansinya menganggarkan dana partisipasi Rp 300 miliar untuk tiga proyek PPP tahun ini. Selain dua proyek kereta diatas, proyek lainnya adalah PLTU Jawa Tengah. Dana tersebut akan digunakan dalam lima tahapan proyek yaitu penyediaan lahan, konstruksi infrastruktur, pembiayaan melalui joint venture, persiapan proyek, dan kerjasama pembiayaan."Kalau pemerintah masuk, tentu bisa menjadi stimulan dan memberi kepastian kepada investor lain agar mau menanamkan investasinya di proyek itu," jelas Soritaon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: