JAKARTA. Untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah terlebih dahulu harus mengajukan pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK. Pengajuan Perppu tersebut disebut dengan RUU Pencabutan JPSK. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah mengajukan RUU Pencabutan JPSK tersebut kepada Komisi XI DPR pada Kamis (25/6). Menkeu mengatakan pengajuan RUU tersebut merupakan mandat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Melalui Surat Nomor 33/Pres/05/2015 tanggal 26 Mei 2015, Presiden Jokowi telah menyampaikan kepada DPR RUU Pencabutan JPSK untuk dibahas dalam sidang DPR. Menurutnya, penyusunan RUU Pencabutan Perppu JPSK bertujuan sebagai kepastian hukum setelah Perppu JPSK tidak mendapatkan persetujuan DPR. Ia menjelaskan, RUU Pencabutan JPSK memuat tiga unsur. Pertama, ketentuan pencabutan dan tidak berlakunya Perppu JPSK. Kedua, ketentuan yang menyatakan bahwa keputusan yang diterapkan oleh komite stabilitas sistem keuangan dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Perppu JPSK tetap sah dan mengikat. Ketiga, menyatakan UU tentang Pencabutan Perppu JPSK mulai berlaku pada tanggal diundangkan. "Ini langkah awal kita bersama dalam mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang lebih kokoh, untuk menhadapi ancaman baik dalam ataupun luar negeri," ujarnya, Kamis (25/6). Selanjutnya, menurut Bambang, pemerintah akan melakukan rapat kerja satu kali lagi dengan Komisi XI untuk mengambil keputusan setuju tidaknya RUU Pencabutan Perppu JPSK tersebut. "Kalau setuju, RUU JPSK kita ajukan sebelum masa sidang ini berakhir," terangnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah ajukan RUU Pencabutan Perppu JPSK
JAKARTA. Untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah terlebih dahulu harus mengajukan pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK. Pengajuan Perppu tersebut disebut dengan RUU Pencabutan JPSK. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah mengajukan RUU Pencabutan JPSK tersebut kepada Komisi XI DPR pada Kamis (25/6). Menkeu mengatakan pengajuan RUU tersebut merupakan mandat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Melalui Surat Nomor 33/Pres/05/2015 tanggal 26 Mei 2015, Presiden Jokowi telah menyampaikan kepada DPR RUU Pencabutan JPSK untuk dibahas dalam sidang DPR. Menurutnya, penyusunan RUU Pencabutan Perppu JPSK bertujuan sebagai kepastian hukum setelah Perppu JPSK tidak mendapatkan persetujuan DPR. Ia menjelaskan, RUU Pencabutan JPSK memuat tiga unsur. Pertama, ketentuan pencabutan dan tidak berlakunya Perppu JPSK. Kedua, ketentuan yang menyatakan bahwa keputusan yang diterapkan oleh komite stabilitas sistem keuangan dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Perppu JPSK tetap sah dan mengikat. Ketiga, menyatakan UU tentang Pencabutan Perppu JPSK mulai berlaku pada tanggal diundangkan. "Ini langkah awal kita bersama dalam mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang lebih kokoh, untuk menhadapi ancaman baik dalam ataupun luar negeri," ujarnya, Kamis (25/6). Selanjutnya, menurut Bambang, pemerintah akan melakukan rapat kerja satu kali lagi dengan Komisi XI untuk mengambil keputusan setuju tidaknya RUU Pencabutan Perppu JPSK tersebut. "Kalau setuju, RUU JPSK kita ajukan sebelum masa sidang ini berakhir," terangnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News