JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyampaikan rencana mengusulkan RUU Redenominasi Rupiah ke DPR RI yang diterima Wakil Ketua DPR Muhammad Anis Matta didampingi Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono. "DPR RI menerima rencana Pemerintah yang akan menyampaikan usulan RUU Redominasi. Kami menunggu draf RUU disampaikan ke DPR RI untuk diusulkan masuk dalam daftar prolegnas (program prioritas legislasi nasional) 2013," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ignatius Mulyono di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jumat (30/11). Menurut Mulyono, usulan RUU redenominasi rupiah ini akan menjadi inisiatif pemerintah yang menyatakan sudah menyelesaikan naskah akademik dan sedang menyelesaikan drafnya. Berdasarkan penjelasan pemerintah, menurut dia, regulasi redenominasi ini akan memberi pengaruh positif bagi kepentingan Indonesia baik domestik maupun ke mancanegara. "Dengan regulasi redenominasi, keuntungannya menyederhanakan dan mempercepat transaksi. Dengan penghapusan tiga digit angka nol, menjadi lebih sederhana. Demikian juga pada catatan kurs terhadap mata uang asing menjadi lebih sederhana," katanya. Keuntungan lainnya, menurut dia, pada catatan kurs rupiah terhadap mata uang asing menjadi lebih sederhana dan lebih setara. Menurut Mulyono, usulan RUU redenominasi rRupiah ini perlu didukung sosialisasi wacana yang intensif kepada masyarakat agar tidak menimbulkan salah persepsi. "Kalau ada pemikiran regulasi redenominasi rupiah untuk pemotongan uang, itu sangat keliru. Tidak ada pemotongan uang tapi hanya penyederhanaan pencatatan nilai rupiah," katanya. Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo menyatakan, sudah ada inisiatif dan koordinasi pemangku kepentingan antara Bank Indonesia (BI) dan pemerintah. Ia menambahkan, masih dibutuhkan konsultasi dengan publik, untuk mengetahui respons masyarakat atas wacana ini. "Konsultasi publik ini untuk sosialisasi sekaligus untuk mengantisipasi ekses negatif jika kebijakan tersebut diterapkan," katanya. (Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah ajukan usulan RUU redenominasi rupiah
JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyampaikan rencana mengusulkan RUU Redenominasi Rupiah ke DPR RI yang diterima Wakil Ketua DPR Muhammad Anis Matta didampingi Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono. "DPR RI menerima rencana Pemerintah yang akan menyampaikan usulan RUU Redominasi. Kami menunggu draf RUU disampaikan ke DPR RI untuk diusulkan masuk dalam daftar prolegnas (program prioritas legislasi nasional) 2013," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ignatius Mulyono di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jumat (30/11). Menurut Mulyono, usulan RUU redenominasi rupiah ini akan menjadi inisiatif pemerintah yang menyatakan sudah menyelesaikan naskah akademik dan sedang menyelesaikan drafnya. Berdasarkan penjelasan pemerintah, menurut dia, regulasi redenominasi ini akan memberi pengaruh positif bagi kepentingan Indonesia baik domestik maupun ke mancanegara. "Dengan regulasi redenominasi, keuntungannya menyederhanakan dan mempercepat transaksi. Dengan penghapusan tiga digit angka nol, menjadi lebih sederhana. Demikian juga pada catatan kurs terhadap mata uang asing menjadi lebih sederhana," katanya. Keuntungan lainnya, menurut dia, pada catatan kurs rupiah terhadap mata uang asing menjadi lebih sederhana dan lebih setara. Menurut Mulyono, usulan RUU redenominasi rRupiah ini perlu didukung sosialisasi wacana yang intensif kepada masyarakat agar tidak menimbulkan salah persepsi. "Kalau ada pemikiran regulasi redenominasi rupiah untuk pemotongan uang, itu sangat keliru. Tidak ada pemotongan uang tapi hanya penyederhanaan pencatatan nilai rupiah," katanya. Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo menyatakan, sudah ada inisiatif dan koordinasi pemangku kepentingan antara Bank Indonesia (BI) dan pemerintah. Ia menambahkan, masih dibutuhkan konsultasi dengan publik, untuk mengetahui respons masyarakat atas wacana ini. "Konsultasi publik ini untuk sosialisasi sekaligus untuk mengantisipasi ekses negatif jika kebijakan tersebut diterapkan," katanya. (Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News