JAKARTA. Pemerintah akan kembali mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Rencananya RUU JPSK akan diajukan sebelum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memulai masa resesnya, sekitar 25 April 2015. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, RUU JPSK merupakan salah satu RUU prioritas pemerintah. Sebab, keberadaannya yang mendesak. Mengingat pemerintah belum memiliki aturan anti krisis. Untuk melengkapi RUU JPSK ini, pemerintah juga akan mengajukan RUU untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 4 tahun 2008 tentang JPSK. Sebab, DPR tida akan mau menerima RUU JPSK tanpa pencabutan Perppu tentang JPSK.
Pemerintah akan ajukan kembali RUU JPSK
JAKARTA. Pemerintah akan kembali mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Rencananya RUU JPSK akan diajukan sebelum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memulai masa resesnya, sekitar 25 April 2015. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, RUU JPSK merupakan salah satu RUU prioritas pemerintah. Sebab, keberadaannya yang mendesak. Mengingat pemerintah belum memiliki aturan anti krisis. Untuk melengkapi RUU JPSK ini, pemerintah juga akan mengajukan RUU untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 4 tahun 2008 tentang JPSK. Sebab, DPR tida akan mau menerima RUU JPSK tanpa pencabutan Perppu tentang JPSK.