JAKARTA. Pemerintah berencana dalam waktu dekat ini akan segera mengajukan usulan revisi UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke DPR. Langkah ini mereka lakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Asal tahu saja, KPK menemukan sejumlah kelemahan dalam penyelenggaraan sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Salah satunya menyangkut UU BPJS yang mengatur pelaksanaan program tersebut. Adnan Pandu Praja, Wakil Ketua KPK mengatakan bahwa secara regulasi UU BPJS mengandung banyak kelemahan. Satu di antaranya terdapat pada ketentuan yang mengatur mengenai sanksi.
Pemerintah akan ajukan revisi UU BPJS
JAKARTA. Pemerintah berencana dalam waktu dekat ini akan segera mengajukan usulan revisi UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke DPR. Langkah ini mereka lakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Asal tahu saja, KPK menemukan sejumlah kelemahan dalam penyelenggaraan sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Salah satunya menyangkut UU BPJS yang mengatur pelaksanaan program tersebut. Adnan Pandu Praja, Wakil Ketua KPK mengatakan bahwa secara regulasi UU BPJS mengandung banyak kelemahan. Satu di antaranya terdapat pada ketentuan yang mengatur mengenai sanksi.