KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana akan mengaksesi Hague Agreement, khususnya Geneva Act 1999 yang merupakan perjanjian versi terbaru dari Hague Agreement. Maka berkenaan dengan rencana aksesi tersebut, DJKI Kemenkumham bersama Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait mengadakan Forum Group Discussion (FGD) Pembahasan Persiapan Aksesi Hague Agreement. Adapun ketentuan-ketentuan yang akan memungkinkan terlaksananya Hague Agreement tersebut, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Tarigan menjelaskan, Pemerintah Indonesia harus melakukan revisi terhadap Undang-Undang Desain Industri Nomor 31 Tahun 2000.
Pemerintah akan aksesi Hague Agreemant
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana akan mengaksesi Hague Agreement, khususnya Geneva Act 1999 yang merupakan perjanjian versi terbaru dari Hague Agreement. Maka berkenaan dengan rencana aksesi tersebut, DJKI Kemenkumham bersama Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait mengadakan Forum Group Discussion (FGD) Pembahasan Persiapan Aksesi Hague Agreement. Adapun ketentuan-ketentuan yang akan memungkinkan terlaksananya Hague Agreement tersebut, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Tarigan menjelaskan, Pemerintah Indonesia harus melakukan revisi terhadap Undang-Undang Desain Industri Nomor 31 Tahun 2000.