KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) setuju dengan rencana pemerintah untuk mengganti insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menjadi bantuan langsung tulai (BLT) untuk masyarakat kelas menengah. Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar menilai BLT lebih efektif dibandingkan dengan PPh Pasal 21. Karena insnetif PPh 21 DTP perlu administrasi yang berbelit. Sehingga penyerapannya masih rendah. “Ini kan perbedaan kepentingan, perusahaan enggan untuk mengajukan PPh 21 DTP karena yang mendapatkan menfaat bukan perusahaan, namun karyawan, tapi beban administrasi yang menanggung itu perusahaan. Ini menjadi indikasi mengapa permohonannya rendah,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (29/7).
Pemerintah akan alihkan insentif PPh pasal 21 jadi BLT, begini komentar CITA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) setuju dengan rencana pemerintah untuk mengganti insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menjadi bantuan langsung tulai (BLT) untuk masyarakat kelas menengah. Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar menilai BLT lebih efektif dibandingkan dengan PPh Pasal 21. Karena insnetif PPh 21 DTP perlu administrasi yang berbelit. Sehingga penyerapannya masih rendah. “Ini kan perbedaan kepentingan, perusahaan enggan untuk mengajukan PPh 21 DTP karena yang mendapatkan menfaat bukan perusahaan, namun karyawan, tapi beban administrasi yang menanggung itu perusahaan. Ini menjadi indikasi mengapa permohonannya rendah,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (29/7).