Pemerintah akan Angkat Tenaga Honorer Jadi PNS / PPPK, Ini Kriteria dan Gajinya



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah tidak akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) besar-besaran pada tahun 2022. Namun pemerintah akan membuka CPNS untuk tenaga honorer.

Pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer menjadi PNS. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang menetapkan dua jenis pegawai pemerintah, yakni PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Oleh karena itu, untuk memfasilitasi tenaga honorer yang masih ada di instansi pemerintah, akan dibuka kesempatan menjadi CPNS.


Dilansir dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce mengatakan, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi. Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah. "Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce kepada Kompas.com, Kamis (20/1/202).

Averrouce menambahkan, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut.

Baca Juga: Inilah Cara Mengisi DRH untuk Pemberkasan PPPK Guru 2021

Kriteria pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS

Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.
Namun demikian, pengangkatan CPNS akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama. Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.

Proses seleksi pengangkatan CPNS tenaga honorer

Mengacu PP 48/2005, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi. "Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS," katanya lagi.

Selain itu, mereka juga wajib mengisi atau menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum. Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

Selain diangkat CPNS, pegawai honorer juga mungkin diangkat menjadi PPPK, mengacu ketentuan yang ada di PP 49/2018.

Sebagaimana diberitakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memberikan waktu kepada instansi pemerintah untuk menyelesaikan perihal tenaga honorer hingga 2023.

Dan untuk memenuhi memenuhi kebutuhan penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

Daftar gaji PNS dan PPPK 2022

  • Gaji PNS
Dilansir dari Kompas.com, untuk besaran Gaji PNS tahun 2022 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:

1. Golongan I

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga: Cara Terbaik Kelola Gaji Bulanan untuk PNS

2. Golongan II

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Adapun jika menjadi PNS fasilitas yang berhak didapatkan:

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.

  • Gaji PPPK
Untuk Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca juga: Dekrit Presiden Suriah untuk atasi krisis: Gaji PNS dan militer naik 50%

Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:

  1. Gaji dan tunjangan
  2. Cuti
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Itulah informasi pengangkatan CPNS dan PPPK untuk tenaga honorer beserta gaji dan tunjangan yang biasanya diperoleh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto