Pemerintah akan atur biaya masuk perguruan tinggi negeri



JAKARTA. Pemerintah akan mengatur biaya masuk perguruan tinggi negeri. Aturan ini menjawab keluhan masyarakat terhadap biaya pendidikan yang semakin mahal.Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh mengatakan, aturan ini akan mulai berlaku tahun akademik 2012 mendatang. "Kami akan siapkan plafon atasnya," kata Nuh, saat ditemui di kantor wakil presiden, Rabu (20/7).Nuh mengaku tengah mengkaji penerapan batas atas biaya masuk ke perguruan tinggi negeri tersebut. Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dalam menentukan kebijakan ini. Pertama, perbandingan besaran biaya di setiap fakultas. Pasalnya setiap fakultas biayanya berbedaakarena berhubungan dengan ongkos praktik. "Ada fakultas yang cost praktikum yang besar ada yang fakultas kecil," jelasnya. Kedua, disesuaikan dengan derajat biaya hidup di suatu daerah. Ketiga, besarnya biaya sangat tergantung kemampanan universitas yang bersangkutan. "Ada beberapa universitas yang masih membutuhkan investasi besar untuk dapat terus maju dan ada yang sudah mapan," katanya.Perguruan tinggi negeri memang bisa memungut biaya masuk sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. Tetapi BPK menemukan, sebanyak Rp25,83 miliar hasil pungutan oleh perguruan tinggi tidak disetorkan ke kas negara sepanjang 2010. Karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengusulkan penghapusan biaya masuk perguruan tinggi negeri karena dinilai terlalu membebani masyarakat kurang mampu. Anggota BPK Rizal Jalil mengungkapkan, biaya masuk perguruan tinggi negeri dialihkan pada negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can