KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengatur formula upah minimum bagi industri padat karya. Nantinya upah bagi industri padat karya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum dapat memastikan apakah akan ada perbedaan antara upah minimum industri padat karya dengan upah minimum provinsi (UMP). Baca Juga: Ekonomi domestik butuh stimulus, BI diprediksi bakal turunkan bunga lagi 25 bps
Pemerintah akan atur formula upah minimum industri padat karya lewat PP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengatur formula upah minimum bagi industri padat karya. Nantinya upah bagi industri padat karya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum dapat memastikan apakah akan ada perbedaan antara upah minimum industri padat karya dengan upah minimum provinsi (UMP). Baca Juga: Ekonomi domestik butuh stimulus, BI diprediksi bakal turunkan bunga lagi 25 bps