Pemerintah akan awasi finansial maskapai udara



JAKARTA. Kementerian Perhubungan berniat menerbitkan aturan pengawasan kondisi keuangan maskapai penerbangan. Langkah ini untuk mengantisipasi krisis finansial seperti dialami Batavia Air.

Kementerian Perhubungan masih membahas peraturan itu. Belum jelas apa saja yang perlu diatur. "Yang pasti, ini tidak mudah. Jika terlalu jauh mengurus keuangan maskapai, itu juga tidak mungkin. Sekarang era perdagangan bebas," ungkap Djoko Murdjatmojo, Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, Jumat (8/2).

Aturan ini juga tidak boleh tumpang tindih dengan aturan sebelumnya. Djoko bilang, yang paling mungkin saat ini adalah membatasi jumlah rute maskapai jika kinerjanya kurang baik. "Sampai kondisinya stabil kembali," ujar dia.


Selama ini, pemerintah sebagai regulator memang tidak membatasi jumlah rute maskapai. Asal ada pesawat dan sumber daya manusia, maskapai bisa mengajukan rute.

Terjun ke bisnis penerbangan memang tidak mudah. Menurut Djoko, meraih marjin keuntungan bersih 3% saja, maskapai sudah sangat bersyukur. "Kebanyakan maskapai kita jarang yang keuntungan bersihnya 3%, paling berkisar 2,2%-2,3%," kata dia.

Dengan status pailit Batavia Air, bukan berarti maskapai ini tak dapat beroperasi lagi. Menurut Djoko, bisa saja Batavia beroperasi kembali, jika ada investor yang berminat masuk ke perusahaan itu.

Pengamat penerbangan Dudi Sudibyo berpendapat, kinerja sebuah maskapai penerbangan bergantung pada kemampuan manajemen. Terkait kebangkrutan Batavia Air, Dudi menilai manajemen maskapai itu kurang mampu mengelola perusahaan, termasuk menata kondisi keuangan. "Tata kelola manajemen menentukan hidup atau tidaknya sebuah maskapai penerbangan," tutur Dudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sandy Baskoro