Pemerintah Akan Bahas Batasan Kandungan Logam Tanah Jarang untuk Ekspor Senin (3/8)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mematangkan regulasi terkait tata kelola dan tata niaga ekspor mineral kritis Logam Tanah Jarang (LTJ). Langkah harmonisasi aturan ini dilakukan guna memberikan kejelasan serta kepastian hukum bagi para pelaku usaha pertambangan di dalam negeri sekaligus memperkuat pengawasan tata niaga komoditas strategis nasional.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurrachman mengatakan, koordinasi lintas kementerian dan lembaga telah melahirkan kesepahaman bersama mengenai batasan larangan ekspor LTJ. Ketentuan pembatasan tersebut difokuskan secara spesifik pada produk utama LTJ dan bukan pada komoditas mineral ikutan lainnya.

"Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang, bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujarnya di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).


Baca Juga: Papua Barat Catat Inflasi Tertinggi, Papua Selatan Terendah pada Juli 2026

Dudung menjelaskan, kesepahaman ini berfungsi sebagai pedoman agar seluruh pemangku kepentingan memiliki acuan operasional yang sama di lapangan. 

Selain itu, pemerintah juga tengah memproses payung hukum tambahan melalui pertimbangan Kejaksaan untuk menjamin legalitas teknis selama masa perbaikan aturan berjalan.

"Kesepahaman ini menjadi pedoman transisi agar eksportir, surveyor, serta bea dan cukai memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan proses ekspor secara paralel, pemerintah sedang menyiapkan pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi berlangsung," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut dari rakor sebelumnya, pemerintah mengagendakan pembahasan teknis yang lebih detail guna menentukan formula batas kadar mineral yang diperbolehkan.

Rapat koordinasi lanjutan ini diselenggarakan untuk merumuskan standar baku pengujian laboratorium serta mekanisme verifikasi ekspor secara menyeluruh.

Baca Juga: BPS: Kunjungan Wisatawan Mancanegara Capai 1,3 Juta Pada Juni 2026

"Hari ini kementerian koordinator bidang perekonomian akan melaksanakan rapat koordinasi Pembahasan rekomendasi batasan kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor. Pembahasan akan mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, serta pendorongan penerbitan laporan surveyor," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdanakusumah mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah terkait kewajiban pengujian kandungan LTJ sebagai bagian dari upaya inventarisasi cadangan logam tanah jarang nasional.

Meski demikian, FINI mengingatkan agar keberadaan unsur ikutan dalam produk hasil olahan tidak otomatis mengubah klasifikasi barang utama hingga berujung pada tertahannya izin ekspor. 

"Konsekuensi terhadap kegiatan ekspor perlu ditentukan berdasarkan identitas produk utama, klasifikasi pos tarif atau Harmonized System Code, kadar unsur yang terkandung, karakteristik mineralogi, serta kemampuan unsur tersebut untuk diperoleh kembali secara teknis dan ekonomis," tegasnya.

Arif menjelaskan, fasilitas pengolahan seperti High Pressure Acid Leaching (HPAL) maupun Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) sejak awal dirancang untuk menghasilkan produk antara (intermediate) nikel. 

Sementara itu, proses ekstraksi dan pemurnian LTJ dari produk tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut, baik dari aspek teknologi maupun keekonomian.

Baca Juga: Inflasi Inti Jadi Penyumbang terbesar Inflasi Juli 2026

Arif menilai, industri hilirisasi nikel nasional saat ini masih menghadapi berbagai tantangan bisnis. Tekanan tersebut berasal dari pelemahan permintaan global, fluktuasi harga komoditas, kenaikan biaya produksi dan energi, hingga meningkatnya harga bahan baku utama maupun bahan penolong seperti sulfur dan solar industri. 

"Di sisi lain, industri hilirisasi nikel Indonesia masih berusia relatif muda dan saat ini tengah menghadapi tekanan yang berat pada bisnis utamanya. Tekanan tersebut antara lain berasal dari penurunan permintaan dunia, fluktuasi harga, peningkatan biaya produksi dan energi, kenaikan komponen biaya bahan baku utama dan bahan baku penolong seperti sulfur dan solar industri serta beberapa kebijakan yang memberikan tantangan tersendiri bagi pelaku usaha," ungkapnya.

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Ia mendorong pemerintah agar kebijakan tata kelola LTJ diterapkan secara bertahap dengan masa transisi yang jelas sehingga tidak mengganggu keberlangsungan industri hilirisasi yang telah berjalan. 

"Kebijakan juga perlu mempertimbangkan kesiapan teknologi, keekonomian usaha, serta kemampuan industri dalam mengembangkan rantai nilai baru tanpa mengganggu keberlanjutan industri hilirisasi nikel yang telah berjalan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News