KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membahas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan jaksa pengacara. Sebelumnya PTUN memutus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersalah atas pemblokiran internet di Papua. Dalam putusan itu, Hakim juga memerintahkan pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. "Akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara," ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono kepada wartawan, Rabu (3/6). Dini bilang hingga saat ini belum ada putusan langkah hukum yang akan diambil dari pihak pemerintah. Ia menambahkan masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN diputuskan hingga berkekuatan hukum tetap.
Pemerintah akan bahas dengan jaksa pengacara soal pemblokiran internet di Papua
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membahas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan jaksa pengacara. Sebelumnya PTUN memutus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersalah atas pemblokiran internet di Papua. Dalam putusan itu, Hakim juga memerintahkan pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. "Akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara," ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono kepada wartawan, Rabu (3/6). Dini bilang hingga saat ini belum ada putusan langkah hukum yang akan diambil dari pihak pemerintah. Ia menambahkan masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN diputuskan hingga berkekuatan hukum tetap.