JAKARTA. Kementrian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) mengajukan banding atas putusan Majelis Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan KLHK atas PT Bumi Mekar Hijau. Dirjen Penegakan Hukum di KLHK, Rasio Ridho mengaku, saat ini mereka sedang menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Palembang. Biasanya, proses penerimaan salinan ini sekitar dua minggu. Ridho mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim lantaran mereka sudah memberikan seluruh bukti dan memperkuat dengan kesaksian serta nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
Pemerintah akan banding atas putusan Palembang
JAKARTA. Kementrian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) mengajukan banding atas putusan Majelis Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan KLHK atas PT Bumi Mekar Hijau. Dirjen Penegakan Hukum di KLHK, Rasio Ridho mengaku, saat ini mereka sedang menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Palembang. Biasanya, proses penerimaan salinan ini sekitar dua minggu. Ridho mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim lantaran mereka sudah memberikan seluruh bukti dan memperkuat dengan kesaksian serta nilai kerugian negara yang ditimbulkan.