Pemerintah Akan Bangun PFII, Kredibilitas Kelembagaan Disorot



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah akan membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang diharapkan mampu meningkatkan daya tarik Indonesia di mata investor global. Regulasi dan lokasi tengah disiapkan untuk menjalankan PFII tersebut. Kredibilitas kelembagaan diproyeksi menjadi salah satu faktor penentu sukses tidaknya adanya PFII. 

KB Valbury Sekuritas memandang Undang-Undang (UU) PFII berpotensi menjadi katalis struktural multiyear bagi sektor keuangan Indonesia dengan memperdalam pasar modal, memperluas basis investor domestik, dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan regional. 

“Meskipun kerangka hukum menyediakan landasan kelembagaan yang komprehensif, kesuksesan jangka panjang PFII pada akhirnya akan bergantung pada implementasi yang konsisten, kredibilitas kelembagaan, dan kemampuan pemerintah untuk menarik lembaga keuangan yang diakui secara internasional,” ujar Ekonom KB Valbury Sekuritas, Khairunnisa Syahfiraputri dalam risetnya pada 29 Juli 2026. 


Baca Juga: Insentif Pajak PFII, Dinilai Tak Sejalan dengan Pajak Minimum Global

Mirip dengan pusat keuangan internasional lainnya, Khairunnisa melihat, kualitas pelaksanaan kemungkinan akan menjadi penentu daya saing yang lebih penting daripada kerangka hukum itu sendiri. Kecepatan implementasi akan menentukan apakah PFII dapat berkembang dari inisiatif regulasi menjadi pusat keuangan internasional yang berfungsi. 

Di luar pemberlakuan undang-undang, investor harus fokus pada kemampuan pemerintah untuk mengoperasionalkan kerangka kerja melalui peraturan pelaksana, lembaga yang kredibel, dan pengembangan bertahap ekosistem keuangan yang kompetitif. 

“Partisipasi awal oleh lembaga keuangan yang diakui secara global akan memberikan salah satu sinyal terkuat kepercayaan pasar terhadap yurisdiksi baru ini,” ucap Khairunnisa. 

Secara keseluruhan, KB Valbury Sekuritas memandang PFII sebagai salah satu reformasi keuangan struktural jangka Panjang di Indonesia, dengan keberhasilannya pada akhirnya ditentukan oleh pelaksanaan daripada legislasi.

Meskipun kerangka hukum menetapkan dasar bagi ekosistem keuangan yang lebih kompetitif secara internasional, manfaat ekonomi dan pasar hanya akan terwujud setelah peraturan pelaksana diselesaikan, lembaga-lembaga mulai beroperasi, dan lembaga keuangan yang diakui secara global mulai membangun kehadiran di dalam PFII.

“Dalam jangka menengah hingga panjang, implementasi yang sukses dapat memperkuat kedalaman pasar keuangan Indonesia, memperluas kapasitas pembiayaan domestik, dan meningkatkan peran negara sebagai pusat keuangan regional,” jelas Khairunnisa.

Baca Juga: Operasional Awal PFII Selama Masa Transisi 2-3 Tahun Akan Berpusat di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News