JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pemberian Bantuan Iuran untuk membantu fakir miskin dan orang tidak mampu dalam program jaminan kesehatan. “Pemerintah akan membayar iuran untuk program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu. Ketentuan mengenai bantuan iuran dari pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu ini akan diatur dalam peraturan pemerintah,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia Nasution, Rabu (22/6). Lebih lanjut Mulia mengatakan bahwa RPP Pemberian bantuan iuran telah disiapkan oleh pemerintah dan akan diterbitkan menunggu pembentukan BPJS selesai. “Diterbitkannya menunggu pembentukan BPJS selesai,” kata Mulia melalui pesan singkatnya kepada Kontan.
Pemerintah akan bantu fakir miskin bayar iuran jaminan kesehatan
JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pemberian Bantuan Iuran untuk membantu fakir miskin dan orang tidak mampu dalam program jaminan kesehatan. “Pemerintah akan membayar iuran untuk program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu. Ketentuan mengenai bantuan iuran dari pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu ini akan diatur dalam peraturan pemerintah,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia Nasution, Rabu (22/6). Lebih lanjut Mulia mengatakan bahwa RPP Pemberian bantuan iuran telah disiapkan oleh pemerintah dan akan diterbitkan menunggu pembentukan BPJS selesai. “Diterbitkannya menunggu pembentukan BPJS selesai,” kata Mulia melalui pesan singkatnya kepada Kontan.