Pemerintah akan batasi impor udang



CIREBON. Tak ingin terjangkit penyakit, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera terbitkan peraturan yang melarang impor udang dari negara-negara yang terkena penyakit early mortality syndrome (EMS).

Larangan impor udang ini nanti akan berlaku untuk udang indukan, benih udang dan pakan hidup untuk udang seperti cacing. "Sekarang draftnya masih ada di biro hukum, mudah-mudahan bisa segera terbit," ujar Slamet Soebjakto, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Rabu (30/10).

Latar belakang dari peraturan ini adalah wabah EMS yang sudah menyebar ke negara-negara yang lokasi geografisnya berdekatan dengan Indonesia. Sejauh ini, penyakit EMS sudah melanda ke beberapa negara seperti China, Vietnam, Thailand, Malaysia dan Mexico. "Bahkan rumornya sudah sampai India," kata Slamet.


Belum terbitnya peraturan tersebut lantaran masih ada perdebatan di dalam rancangan peraturan pelarangan impor udang dan pakan hidup untuk udang dari negara yang terkena EMS. Adapun perdebatannya adalah usulan udang beku masuk menjadi komponen produk yang juga dilarang masuk.

Menurut pendapat Direktorat Jenderal (Ditjen) Produksi dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP, udang beku dikecualikan dari daftar larangan impor. Tetapi di bagian Ditjen Perikanan Budidaya, udang beku juga bisa membawa penyakit udang. Apalagi sampai saat ini, belum diketahui secara pasti bagaimana cara penyebaran wabah ini.

"WSSV (White Spot Syndrome Virus) itu dulu menularnya dari udang beku juga," kata Maskur, Direktur Kesehatan Ikan dan Lingkungan, Ditjen Periknana Budidaya, KKP, Maskur.

Meski penyakit udang tidak bersifat zoonosis atau menular ke manusia dan berdampak kesehatan, namun penyakit tersebut ampuh untuk memangkas produksi panen. Padahal udang termasuk salah satu komoditas perikanan yang berkontribusi terhadap pendapatan negara.

Berdasarkan data KKP, dari total nilai ekspor produk perikanan Indonesia pada semester I 2013 yang mencapai US$ 1,97 milyar, produk udang menyumbang 36,7 % atau sebesar US$ 723,6 juta.

Makanya, supaya tidak kecolongan, Slamet bilang pentingnya pengawasan untuk mencegah masuknya bakteri vibrio parahaemolyticus, bakteri penyebab penyakit EMS lewat larangan impor segala macam produk udang.

"Saat ini bisa dibilang Indonesia satu-satunya negara yang paling bersih dari EMS," imbuh Slamet.

Menurut Slamet, diantara negara eksportir udang, Indonesia harus waspada terhadap udang asal India dan Cina. Hal ini terutama di wilayah perbatasan. KKP akan melakukan pengawasan secara ketat supaya udang-udang tersebut tidak diselundupkan termasuk benur udang. "India dan China, udangnya banyak kan reekspor jadi jangan sampai ini masuk ke Indonesia," katanya.

Impor benih udang

Saat ini, Indonesia masih mengimpor indukan dan benih udang untuk memenuhi kebutuhan domestik. Menurut Slamet, rata-rata Indonesia membutuhkan sekitar 10 juta ekor indukan setiap tahun. "Sekitar 80% masih impor. Namun dari wilayah Asia sangat kecil," terang dia.

Kebanyakan indukan udang dan benihnya didatangkan dari Florida dan Hawai, Amerika Serikat. indukan dan benih udang bisa masuk jika sudah memenuhi syarat Specific Pathogen Free (SPF) dan Specific Pathogen Resistant (SPR). Tahun depan pemerintah akan berlakukan biosecurity yang lebih ketat. "Kita akan siapkan alat laboratorium deteksi virus sejak larva," kata Maskur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Fitri Arifenie